DPD KAI dan STIH Painan Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Pengurus DPD KAI Provinsi Banten

Banten – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan jumlah peseta 127 lulusan sarjana ilmu hukum se-Povinsi Banten mulai dari tanggal 21 hingga 29 April 2018.

Acara dibuka langsung oleh Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH MH, CLA, CIL, CRA pukul 09.00 WIB bersama Ketua DPD KAI Banten, Toni Sastra Jaya, SH MH, CIL serta didampingi ketua DPC KAI se-Provinsi Banten, dan dihadiri DPC Kabupaten Tangerang, Yosprimo Purta, SH.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, untuk memenuhi  penegakan hukum di Indonesia, yang saat ini banyak kelemahan, karena pemahaman hukum masyarakatnya masih rendah.

“Kalau punya masalah, masyarakat masih belum memahami upaya-upaya hukumnya, makanya dibutuhkan Advokat untuk  membantu upaya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan mencetak Advokat sebanyak-banyaknya, maka akan bisa membantu mansyarakat mencari keadilan, yang tadinya tidak mengetahui persoalan hukum, namun jika menggunakan Advokat akan lebih mengerti hak dan kewajiban hukumnya.

“KAI punya tradisi bahwa untuk membentuk Advokat yang profesional dan berkompeten, sehingga selalu menyelenggarakan pendidikan-pendidikan berbasis kerjasama dengan kampus/perguruan tinggi,” jelas Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Dilanjutkannya, Banten adalah Provinsi yang sangat aktif melakukan rekrutmen terhadap calon-calon Advokat, sehingga diharapkan nantinya Advokat di Banten ini semakin banyak, biar bisa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

“Kalau orang tidak mengerti, biasanya tanahnya di serobot, temen-temen pengacara KAI ini bisa membantu secara profesional. Pendidikan Ini adalah satu syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat pasal 2 ayat 1,”  jelasnya lagi.

Untuk menjadi Advokat, lanjutnya, harus berlatar belakang pendidikan tinggi. Kemudian syarat kedua harus ikut PKPA, karena itu syarat Undang-undang.

“Jadi kalau dia tidak mengikuti PKPA, dia tidak bisa menjadi Advokat, nah ini yang dilakukan teman-teman di Banten, karena untuk merekrut sekaligus memenuhi syarat Advokat sesuai dengan pasal 1 Ayat 2 tentang Undang-Undang Advokat,” terang Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Dalam hal ini, ia berharap ke depannya  KAI dapat melahirkan Advokat yang profesional, karena masyarakat di Indonesia ini, jumlahnya kurang lebih 273 juta penduduk, dan idealnya Advokat di Indonesia berjumlah 2% sampai 3% dari jumlah penduduk.

“Saya berharap Advokat akan lebih dari itu, dan kualitasnya juga harus dijaga, pendidikannya ditambah dan kemampuan kompetensinya. Itu spesialisasi KAI, dan kita sangat menjaga betul,” kata Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

“Saya tidak mau berspekulasi dengan merekrut  asal-asalan, jadi lebih bagus kalau tidak serius menjadi Advokat di KAI, lebih bagus masuk ke Advokat dari organisasi lain saja,” tambahnya lagi.

Ia menambahkan, saat ini, jumlah Advokat dari KAI, belum mencapai 2% sampai 3% dari jumlah penduduk di Indonesia, dan masih sangat rendah, sehingga masih banyak peluang yang harus diraih.

Apalagi KAI sekarang telah bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Korpri dan dua ratus perguruan tinggi.

“Melalui asosiasi ini, Saya mau merekrut sebanyak-banyaknya, yang belum ada  di empat provinsi, yaitu: Maluku, Papua, Maluku Utara dan yang satu lagi saya lupa. Saya berharap itu dapat terlaksana, sebelum saya lengser, karena masa jabatan saya  akan berakhir tahun ini,” ucapnya.

Sementara itu,Ketua Umum DPD KAI Provinsi Banten, Toni Sastra Jaya, mengatakan, syarat untuk menjadi seorang Advokat, harus melalui pendidikan khusus Profesi Advokat (PKPA), karena sesui dengan Undang-Undang tentang Advokat.

“Banten sendiri, jumlah Advokat masih sangat sedikit, maka dengan itu, kita mengadakan PKPA angkatan kedua,” jelasnya.

Ia berharap, dengan PKPA KAI ini, maka akan semakin banyak menciptakan calon-calon Advokat yang berkompeten. iwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.