Tangerang – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pengalaman kerja dengan terdakwa Bong Pranoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/11) siang. Gelaran sidang memasuki sidang keempat dengan agenda memeriksa Tarmono, salah satu saksi dalam kasus ini.
Tarmono yang kini berusia 34 tahun ikut terseret dalam perkara karena pernah bekerja di PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK), perusahaan pengadaan pompa milik terdakwa Bong. Pria kelahiran Pemalang ini menjadi tenaga pemasaran pompa di PT RPK sejak tahun 2012 hingga 2013. Sebelumnya, Tarmono adalah sopir pribadi terdakwa sejak 2010 hingga 2012.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira dengan anggota Sun Basana Hutagalung serta Sri Widodo, Tarmono terlihat agak gugup saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan hakim.
Hal serupa juga tampak jelas ketika meladeni pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). Dicecar sejumlah pertanyaan, berulang kali cuma dijawab Tarmono dengan kalimat tidak ingat atau tidak tahu. Salah satunya adalah tentang flashdisk yang jadi salah satu barang bukti persidangan.
“Apakah saksi melihat ada tulisan atau logo di fisik flashdisk tempat penyimpanan data dokumen kerja yang diklaim milik PT Teralindo Lestari?” tanya JPU Fajar.
“Saya tidak ingat. Tapi sepertinya tidak ada,” jawab Tarmono di persidangan.
“Saya diberikan flashdisk tersebut oleh Pak Bong sebagai atasan saya dan diminta untuk merapikan dan mengetik ulang data dalam flashdisk.”
“Tapi saya tidak ingat apakah ada tulisan atau logo perusahaan lain pada flashdisk itu,” sambungnya lagi.
“Baik, karena saksi tidak ingat, saya akan tunjukkan fisik flashdisk itu di hadapan majelis hakim untuk dilihat bersama,” balas JPU sembari membuka amplop coklat berisi flashdisk dimaksud untuk diperlihatkan ke majelis hakim bersama-sama dengan saksi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
“Benar flashdisk-nya ini?” tanya JPU kepada Tarmono di hadapan majelis hakim sembari menunjuk tulisan kecil di fisik flashdisk.
“Iya benar,” aku Tarmono.
“Di flashdisk itu ada logo dari PT apa tapi saya ketika itu sudah tidak ingat,” ucapnya lagi dengan nada gugup.
BACA JUGA:
- Saksi Pelapor Tegaskan Bong Pranoto Pakai Data Palsu di Tender IIE
- Bong Pranoto dan PT RPK Langgar MoM Tender Proyek IIE Tahun 2013
- Aksi Satire Warnai Persidangan Terdakwa Pemalsu Dokumen Bong Pranoto
Selain soal flashdisk, Tarmono juga mengaku tidak tahu maksud dari kalimat peserta tender harus melampirkan pengalaman kerja lima tahun terakhir yang tercatat pada poin 6 rapat klarifikasi Minutes of Meeting (MoM) tender Indonesia International Expo tahun 2013.
“Yang saya tahu peserta tender harus melampirkan pengalaman produk karena tendernya adalah pengadaan pompa. Saya tidak tahu jika yang dimaksud adalah pengalaman kerja,” katanya dengan nada pelan.
Seusai persidangan, sejumlah wartawan langsung berinisiatif mendekati Tarmono untuk mengajukan pertanyaan. Namun belum sempat menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan, Tarmono langsung dipanggil penasihat hukum terdakwa untuk menjauhi wartawan.
Sidang dengan terdakwa Bong Pranoto akan dilanjutkan Kamis (14/12) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira berharap proses persidangan yang dia pimpin bisa cepat diselesaikan.
“Saya mau proses persidangan cepat selesai dan tidak membuang waktu,” tegasnya ketika menutup sidang.