Jakarta – Polisi menetapkan kepada Haris Simamora tersangka pembunuh satu keluarga Nainggolan dengan ancaman hukuman mati.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/11).
“Keberhasilan tersebut berkat kerjasama antara tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi Kota,” jelas Wahyu.
BACA JUGA:
- Wakapolda Metro: Korban Pertama yang Dihabisi HS adalah Daperum Nainggolan
- Gunung Guntur Jadi Saksi Bisu Tamatnya Pelarian Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian di mana pasal yang diterapkan adalah 365 ayat 3 kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Motifnya adalah karena sakit hati. Korban sering melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Tersangka adalah ipar dari korban,” tutupnya. ferry












