Jakarta,Topikonline.co.id– Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak semata-mata soal usia. Bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan berukuran besar, khususnya kendaraan dengan berat tertentu, terdapat persyaratan lebih ketat yang harus dipenuhi.
Khusus SIM golongan B, pemohon tidak bisa langsung mengajukannya hanya karena telah berusia 17 tahun. Batas usia untuk setiap jenis SIM B berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan serta tingkat risiko dan kemampuan yang dibutuhkan pengemudi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Untuk SIM B I, yang digunakan mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, pemohon wajib berusia paling rendah 20 tahun.
Sementara SIM B I Umum, yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan umum penumpang atau barang, memiliki batas usia lebih tinggi. Pemohon harus berusia minimal 22 tahun.
Berbeda lagi dengan SIM B II. Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan kereta tempelan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram. Usia minimal pemohon adalah 21 tahun.
Adapun SIM B II Umum, yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan umum penarik atau kendaraan dengan kereta tempelan, baru dapat diajukan setelah pemohon berusia minimal 23 tahun.
Persyaratan SIM B juga tidak berhenti pada usia. Ada tahapan pengalaman berkendara yang wajib dipenuhi.
Pemohon yang hendak memperoleh SIM B harus terlebih dahulu memiliki SIM A atau SIM A Umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Artinya, pengemudi tidak bisa langsung meloncat dari SIM pemula ke SIM untuk kendaraan besar. Kepemilikan SIM sebelumnya menjadi salah satu bentuk persyaratan pengalaman sebelum seseorang diberi kewenangan mengoperasikan kendaraan dengan dimensi, bobot, dan karakteristik yang lebih kompleks.
Aturan tersebut menjadi penting karena kendaraan besar memiliki konsekuensi keselamatan yang berbeda dibandingkan kendaraan biasa. Bobot kendaraan, jarak pengereman, manuver, hingga pengendalian saat berada di jalan membutuhkan kompetensi dan pengalaman yang memadai.
Karena itu, bagi masyarakat yang berencana menjadi pengemudi kendaraan besar maupun kendaraan umum, memahami jenis SIM dan persyaratannya bukan sekadar urusan administrasi.
SIM adalah bukti legalitas sekaligus bagian dari standar keselamatan. Semakin besar kendaraan yang dikemudikan, semakin besar pula tuntutan kompetensi dan tanggung jawab pengemudinya.










