Tak Mau Tunggu Masalah Meledak, Ditjenpas Petakan 14 Risiko Strategis hingga Lapas dan Bapas

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi di dampingin Sekretaris Ditjenpas Gun Gun Gunawan.dalam Paparan Strategis bertajuk “Akselerasi Tata Kelola Ditjenpas: Integrasi Manajemen Risiko dan Penguatan Budaya Kerja” di Ruang Rapat Dr. Sahardjo,Foto:ist/TPk.

Jakarta,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mulai memperkuat manajemen risiko sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan terukur.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menegaskan, manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai urusan satu bidang atau unit kerja semata. Seluruh jajaran Ditjenpas harus terlibat karena setiap bagian dalam organisasi saling berkaitan dan memiliki potensi risiko yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Penegasan itu disampaikan Mashudi dalam Paparan Strategis bertajuk “Akselerasi Tata Kelola Ditjenpas: Integrasi Manajemen Risiko dan Penguatan Budaya Kerja” di Ruang Rapat Dr. Sahardjo, Senin (31/8/2026).

“Manajemen risiko sebagai isu strategis harus dikelola bersama oleh seluruh jajaran Ditjenpas,” tegas Mashudi.

Menurut dia, penguatan manajemen risiko menjadi semakin penting seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

Ditjenpas menargetkan tiga rangkaian peta jalan transformasi manajemen risiko dapat diselesaikan secara bertahap hingga Desember 2026.

“Terkait dengan pengelolaan manajemen risiko, kami menargetkan penyelesaian tiga rangkaian peta jalan transformasi manajemen risiko rampung pada Desember 2026,” jelasnya.

Penguatan tata kelola tersebut turut mendapat dukungan Sekretaris Ditjenpas Gun Gun Gunawan. Ia berharap kajian awal mengenai manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi berkembang menjadi produk strategis yang dapat menjadi warisan kelembagaan Ditjenpas.

“Kajian awal manajemen risiko diharapkan dikembangkan menjadi produk akhir yang selanjutnya menjadi legacy Ditjenpas,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Direktur Utama PT Undecima Consulting Group (UCG), Agus Trisyuwanto, memaparkan pemetaan 14 risiko strategis Ditjenpas yang diturunkan hingga simpul operasional, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pemetaan tersebut diperkuat dengan penerapan Three Lines Model atau Model Pertahanan Tiga Lapis. Model ini menempatkan Direktorat Teknis, Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai bagian penting dalam pengendalian dan pengelolaan risiko.

Dengan pola tersebut, risiko diharapkan tidak lagi hanya diidentifikasi ketika persoalan telah terjadi. Sebaliknya, potensi gangguan terhadap pelaksanaan tugas dapat dikenali lebih dini, dikendalikan, dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Transformasi manajemen risiko Ditjenpas dirancang melalui Peta Jalan Tiga Horizon.

Pada Horizon I (0–3 bulan), fokus diarahkan pada validasi Register Risiko Strategis, penetapan 10 Key Risk Indicators (KRI) atau indikator risiko utama, serta penyusunan draf Keputusan Dirjenpas mengenai Pedoman Budaya Kerja.

Selanjutnya, Horizon II (3–12 bulan) diarahkan pada pembangunan sistem melalui integrasi register risiko dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta SIM-RISK.

Sementara Horizon III (12–36 bulan) menargetkan pelembagaan budaya risiko sebagai salah satu prasyarat dalam pengambilan keputusan strategis.

Agus juga mengusulkan revitalisasi SIM-RISK agar dapat terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan. Integrasi tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan Risk Dashboard yang dapat digunakan pimpinan untuk membaca perkembangan risiko secara lebih cepat dan terukur.

“Kami usulkan revitalisasi SIM-RISK dan integrasinya dengan Sistem Database Pemasyarakatan sebagai dasar penyusunan Risk Dashboard bagi pimpinan,” kata Agus.

Selain penguatan sistem, UCG menyatakan kesiapan memberikan pendampingan sertifikasi profesi serta penyusunan laporan keuangan melalui skema kemitraan bertahap, dimulai dari diagnostik awal secara pro bono hingga tahap integrasi sistem.

Forum tersebut diikuti para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator di lingkungan Ditjenpas, Kepala Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta dan Banten, serta Kepala UPT Pemasyarakatan dari kedua wilayah.

Para peserta turut memberikan masukan terhadap pengembangan sistem manajemen risiko. Langkah ini menjadi penting agar transformasi yang dibangun tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan dapat diterapkan secara nyata hingga tingkat pelaksana.

Bagi Ditjenpas, penguatan manajemen risiko pada akhirnya bukan sekadar membangun sistem untuk mengidentifikasi potensi masalah. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi upaya membentuk budaya kerja yang mampu mendeteksi risiko lebih awal, mengambil keputusan berbasis data, dan mencegah persoalan sebelum berkembang menjadi krisis.