Jakarta,Topikonline.co.id — Kasus Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali mengguncang perhatian publik. Kali ini bukan soal vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, melainkan misteri di balik remisi dan proses pembebasan bersyaratnya.
Pertanyaan keras itu dilontarkan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (21/9/2026).
Oneng bahkan menyebut kasus Bechi sebagai “alarm” bagi tata kelola pemasyarakatan, khususnya dalam pemberian hak integrasi kepada terpidana kasus kekerasan seksual.
Bechi divonis tujuh tahun penjara, setelah jaksa sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun. Menurut penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengurangan masa pidana melalui remisi membuat perhitungan dua pertiga masa pidana Bechi tercapai pada 23 Juli, sehingga ia memperoleh pembebasan bersyarat pada 15 Agustus.
Masalahnya, kata Oneng, publik belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai remisi dan assessment risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat tersebut.
“Sampai sekarang, setidaknya saya belum mendapatkan informasi yang jelas jenis, tanggal, besaran remisinya, maupun hasil assessment risiko apa yang diberikan untuk pembebasan bersyarat kepada pelaku kekerasan seksual yang sudah dinyatakan benar terjadi pada proses hukum,” ujar Oneng.
Ia meminta informasi tersebut dibuka.
“Saya meminta ini dibuka, karena tentu saja pembukaan data-data ini menjadi penting,” tegasnya.
Hak Warga Binaan vs Hak Korban
Persoalan menjadi semakin sensitif karena terdapat korban yang berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oneng menilai, reintegrasi seorang terpidana ke tengah masyarakat tidak boleh membuat hak korban kehilangan tempat.
Menurutnya, pelaksanaan program setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan juga harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga terkait.
Termasuk LPSK.
“LPSK berpandangan hak korban untuk memperoleh informasi mengenai pembebasan terpidana tetap berlaku,” ujar Oneng.
Karena itu, menurutnya, perbedaan pandangan mengenai kewajiban pemberitahuan kepada korban harus dijelaskan secara terang.
“Reintegrasi pelaku tidak boleh menghilangkan hak korban atas keamanan dan informasi,” tegasnya.
Bechi dan Jalan Panjang Perkara

Nama Bechi menjadi sorotan nasional setelah Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada November 2022.
Sebelumnya, ia sempat buron. Penangkapannya pada Juli 2022 bahkan berlangsung dramatis setelah aparat mengepung lingkungan pesantrennya selama sekitar 15 jam.
Dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, Bechi mendapatkan program pembebasan bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025.
Ditjenpas sebelumnya menegaskan bahwa status tersebut bukan bebas murni, melainkan program integrasi berupa pembebasan bersyarat setelah persyaratan administratif dan substantif terpenuhi.
Namun, kini yang kembali dipersoalkan adalah seberapa terbuka proses tersebut dapat dijelaskan, terutama mengenai remisi dan assessment risiko.
Kusnali: Tak Ada Pembebasan Diam-Diam

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali menepis anggapan bahwa pembebasan bersyarat dilakukan secara diam-diam.
“Pembebasan nggak ada istilah diam-diam, karena pelaksanaan pembebasan bersyarat sudah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kusnali saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/9/2026).
Kusnali menegaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan tanpa terkecuali sepanjang persyaratan telah dipenuhi.
“Semua WB memiliki hak yang sama untuk mendapatkan haknya selama persyaratannya sudah terpenuhi, baik administratif maupun substantif. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan haknya tersebut,” tegasnya.
Kini Bola Ada di Tangan Ditjenpas
Polemik Bechi akhirnya mengerucut pada satu pertanyaan besar: jika seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan, seberapa jauh negara siap membuka dasar dan prosesnya kepada publik—terutama kepada korban?
Sebab, persoalan pembebasan bersyarat bukan hanya berhenti pada terpenuhinya syarat administratif dan substantif seorang warga binaan.
Dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual dan korban yang masih mendapat perlindungan, transparansi, koordinasi antarlembaga, keamanan korban, serta kepastian informasi menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.
Dan di tengah sorotan Komisi XIII DPR RI, kasus Bechi kini kembali menjadi ujian terbuka bagi transparansi program reintegrasi pemasyarakatan.












