WNA Belanda Mengamuk di Bali, Imigrasi Ambil Tindakan Tegas

Denpasar,Topikonline.co.id — Bali kembali menjadi sorotan terkait perilaku wisatawan asing. Seorang warga negara (WNA) asal Belanda berinisial FM (67) harus berurusan dengan petugas Imigrasi setelah diamankan kepolisian lantaran diduga mengamuk di hotel tempatnya menginap.

FM kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Dengan status tersebut, FM tidak memiliki penjamin di Indonesia.

“Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas,” kata Haryo.

Menurut Haryo, langkah pemindahan dilakukan untuk memastikan proses penanganan terhadap FM berjalan tertib sekaligus menjaga kondusivitas pelayanan di Kantor Imigrasi Denpasar.

FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Sejak Senin (21/9), FM resmi ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses penanganan selanjutnya.

Haryo menegaskan, status sebagai wisatawan asing tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang mengamankan FM sebelum menyerahkannya kepada Imigrasi Denpasar.

“Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Senada, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan bahwa jajarannya tidak akan membiarkan keberadaan orang asing menjadi sumber gangguan terhadap ketertiban di Pulau Dewata.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” kata Ramdhani.

Kasus FM sekaligus menjadi pengingat bahwa keramahan Bali kepada wisatawan asing berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hukum Indonesia. Datang sebagai tamu, tetap harus tunduk pada aturan negara tempat berpijak.