Hukum  

Sujud Syukur, 84 Napi Lapas Kelas I Cipinang Hirup Udara Bebas

Cipinang – Sebanyak 84 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Para napi yang bebas keseluruhannya telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain bebas bersyarat, ada juga diantaranya napi yang mendapatkan bebas murni.

“Sebanyak 84 narapidana dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan, Rabu (16/11/2022).

Adapun narapidana yang bebas bersyarat sebanyak 39 orang, sedangkan yang bebas murni sebanyak 45 orang narapidana.

Lebih lanjut Tonny mengatakan, bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

“Narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Angki Setyo A menjelaskan narapidana yang bebas hari ini hampir seluruhnya tersandung dalam kasus narkotika.

“Di Lapas Cipinang ini kebanyakan terjerat kasus narkotika, di sini sebanyak 85 persen narapidana terjerat kasus narkotika,” tambahnya.

Angki menyampaikan, narapidana yang bebas tidak boleh dijemput oleh keluarganya untuk mengurangi terjadinya kerumunan.

“Mereka yang bebas semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Cipinang terlebih saat ini kasus COVID-19 sedang naik,” pungkasnya. *golan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *