Hukum  

Seperempat Abad Ombudsman RI: 23.596 Laporan Ditangani, Rp130,26 Miliar Kerugian Publik Diselamatkan

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyerahkan Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025 kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, foto:ist

Jakarta, Topikonline.co.id – Memasuki usia ke-25 tahun, Ombudsman RI menegaskan arah baru pengawasan pelayanan publik: dari sekadar menyelesaikan pengaduan individual menuju pengawasan yang berdampak sistemik. Sepanjang 2025, lembaga pengawas pelayanan publik ini menerima 23.596 laporan masyarakat dan menyelamatkan potensi kerugian publik sebesar Rp130,26 miliar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan capaian tersebut menjadi refleksi penting dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 bertema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik: Dari Penyelesaian Pengaduan ke Pengawasan Berdampak.”

banner 600x600

“Selama seperempat abad, Ombudsman RI berkembang dari lembaga yang berfokus pada penyelesaian pengaduan individual menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik. Pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara,” ujar Najih saat peluncuran Laptah di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Sepanjang 2025, laporan yang masuk terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 laporan reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan. Dari jumlah tersebut, 8.970 laporan berhasil diselesaikan, meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Konsultasi dan tembusan diselesaikan pada tahap penerimaan.

Tak hanya menyelesaikan laporan, Ombudsman juga mencatat penyelamatan potensi kerugian masyarakat di sektor ekonomi sebesar Rp130,26 miliar sepanjang 2025. Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021–2025, totalnya mencapai Rp1,603 triliun—angka yang menunjukkan fungsi pengawasan bukan sekadar administratif, melainkan berdampak nyata bagi publik.

Instansi yang paling banyak dilaporkan pada 2025 adalah pemerintah daerah (4.766 laporan), kementerian/lembaga (1.235 laporan), Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), serta BUMN/BUMD (765 laporan).

Dari sisi substansi, laporan terbanyak berada pada bidang agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452), hak sipil dan politik (717), kepolisian (713), serta perhubungan dan infrastruktur (622).

Adapun lima dugaan maladministrasi tertinggi meliputi tidak memberikan pelayanan (40,68 persen), penundaan berlarut (21,25 persen), penyimpangan prosedur (18,79 persen), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75 persen), dan tindakan tidak patut (4,29 persen). Angka-angka ini menegaskan bahwa problem klasik birokrasi—lamban, abai, dan tidak responsif—masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Tahun 2025 juga menjadi tonggak perubahan pendekatan penilaian. Ombudsman tidak lagi sekadar menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Kini, penilaian bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik maladministrasi secara substantif.

“Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Najih.

Dampaknya mulai terlihat. Sejumlah pelapor mengaku terbantu dalam penyelesaian persoalan sertifikasi tanah, penerimaan murid baru, layanan jaminan sosial, keimigrasian, hingga perizinan usaha. Di sisi lain, instansi penyelenggara pelayanan publik menyebut Ombudsman sebagai mitra korektif melalui saran perbaikan dan penyempurnaan layanan.

Beberapa perbaikan konkret antara lain pembenahan sistem penerimaan murid baru di sejumlah provinsi, pembukaan kembali layanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, serta penyerahan sertifikat tertunda bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Gorontalo.

Dalam skala internasional, Ombudsman RI memperkuat kolaborasi dengan International Ombudsman Institute, Asian Ombudsman Association, Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association, serta Southeast Asian Ombudsman Forum.

Di dalam negeri, partisipasi publik diperkuat melalui gerakan Ombudsman On The Spot dan kampanye #SahabatOmbudsman guna mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan maladministrasi.

Menutup masa jabatan pimpinan periode 2021–2026, Najih menegaskan fondasi pengawasan berdampak telah diletakkan sebagai warisan kelembagaan untuk periode 2026–2031.

“Pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan apresiasi atas tersusunnya Laporan Tahunan 2025. Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama 25 tahun perjalanan Ombudsman RI.

“Institusi ini semakin relevan dalam memastikan negara hadir secara adil, profesional, dan responsif bagi seluruh warga,” kata Yusril.

Seperempat abad telah berlalu. Tantangan birokrasi belum usai. Namun, dengan arah pengawasan yang lebih tajam dan berdampak, Ombudsman RI mengirim pesan tegas: pelayanan publik tak boleh lagi sekadar formalitas—ia harus memberi keadilan nyata bagi rakyat.