Jakarta Barat,Topikonline.co.id– Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti berupa bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional yang diduga mampu memproduksi narkotika dalam jumlah masif. Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp119 miliar dengan potensi merusak sekitar 3.533.000 jiwa apabila berhasil dipasarkan.
Pemusnahan dilakukan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026), dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, serta Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 308.000 butir atau sekitar 130 kilogram Carisoprodol, 40 tong berisi sekitar satu ton bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak yang digunakan dalam proses produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkotika sejak dari sumber produksinya.
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Kombes Pol. Nasriadi saat konferensi pers.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan lintas daerah hingga mengungkap lokasi produksi dan distribusi.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan hukum setelah memperoleh persetujuan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan serta Pengadilan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pengembangan kemudian mengarah ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi mengungkap gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak.
Penyidikan berlanjut hingga ke kawasan Cakung, yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk Carisoprodol.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah mempersiapkan ekspansi pemasaran ke Jakarta, namun rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum barang haram itu beredar di ibu kota.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp2 miliar.












