Jakarta – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap kasus narkoba. Empat pria yang diduga mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan, keempat tersangka itu berisial AK, MR, AT, dan TS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah barang bukti yang berbeda pula. “Tapi mereka semua satu jaringan,” terangnya.
Vivick memaparkan, dalam kasus itu anggotanya pertama kali meringkus AK di sebuah rumah di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru pada 14 Oktober 2017. Dari AK, polisi menyita 30 paket sabu seberat 10,64 gram dan mengantongi nama lain.
“Tiga tersangka lain kami tangkap di Kebayoran Lama, Sawah Besar, dan Tebet. Kami peroleh kurang lebih 51, 2 gram sabu dan sembilan pil ekstasi,” kata Vivick kepada wartawan, Jum’at (20/10) lalu.
Kepada petugas, keempatnya mengaku kalau barang haram itu dikomandoi oleh seorang bandar yang tengah mendekam di salah satu lapas di kawasan Jadetabek.
“Alur peredaran dan penjualannya ditentukan oleh pelaku yang ada di lapas ini. Kami masih kembangkan lebih lanjut,” terang Vivick