Jakarta,Topikonline.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus izin tinggal di Indonesia.
Kasus yang mengguncang institusi keimigrasian itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyidikan KPK mengungkap adanya praktik sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA, baik untuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Para pemohon diduga dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar.
Menurut KPK, Silmy Karim diduga menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut melalui Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra.
Jaya disebut menginstruksikan dua pejabat di tingkat kepala subdirektorat untuk menarik biaya tambahan dari para WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal. Akibatnya, biaya pengurusan dokumen menjadi jauh lebih mahal dibanding tarif resmi yang ditetapkan negara.
Dari praktik yang berlangsung selama beberapa tahun itu, KPK mencatat terkumpul dana sekitar Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Yang mengejutkan, distribusi uang hasil pemerasan tersebut diduga dilakukan menggunakan sistem kode khusus untuk menyamarkan penerima aliran dana.
Salah satu kode yang terungkap adalah “Malaikat”, yang disebut merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari posisi dalam kelompok musik untuk mengidentifikasi penerima dana. Kode-kode seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vokal”, hingga “koreografer” diduga digunakan sebagai penanda aliran uang kepada pihak-pihak tertentu dalam jaringan tersebut.
KPK menduga praktik pemerasan itu berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Januari 2023 hingga Oktober 2024, sebelum kemudian menduduki jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah menjerat sektor keimigrasian. Selain menggerus kepercayaan publik terhadap layanan negara, praktik tersebut juga dinilai mencoreng upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi dan pelayanan keimigrasian yang transparan bagi warga negara asing.
KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.
“Kami akan menelusuri seluruh pihak yang menerima aliran dana, termasuk pihak-pihak yang selama ini disamarkan melalui kode distribusi tertentu,” tegas KPK.
Dengan nilai dugaan korupsi mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pejabat strategis, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum antikorupsi sepanjang tahun 2026.












