Jakarta,Topikonline.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 1.050 Anak Binaan di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Kamis (23/7/2026). Dari jumlah tersebut, 60 Anak Binaan langsung bebas setelah menerima PMP HAN II, sementara 990 lainnya memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (PMP HAN I).
Kebijakan tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Rincian penerima PMP HAN I meliputi 660 Anak Binaan memperoleh pengurangan satu bulan, 206 anak mendapat dua bulan, 105 anak menerima tiga bulan, dan 19 anak memperoleh pengurangan empat bulan.
Sementara itu, pada PMP HAN II, sebanyak 31 Anak Binaan langsung bebas setelah menerima pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak memperoleh pengurangan dua dan tiga bulan, serta satu anak menerima pengurangan empat bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tema Hari Anak Nasional 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, menjadi pengingat bahwa setiap Anak Binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depannya.
“Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif,” ujar Agus.
Menurutnya, masa pembinaan di LPKA bukan akhir dari perjalanan hidup seorang anak, melainkan awal dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Seluruh program pembinaan, lanjut Agus, dirancang untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, memperkuat nilai-nilai keagamaan, menanamkan disiplin, tanggung jawab, serta membekali Anak Binaan dengan keterampilan hidup agar siap kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh Anak Binaan menjadikan momentum pemberian PMP sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian,” pesannya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa pemberian PMP bukan sekadar pemenuhan hak yang dijamin undang-undang, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan Anak Binaan selama menjalani pembinaan.
“PMP menjadi instrumen penting untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, sekaligus mendukung keberhasilan tujuan Sistem Pemasyarakatan,” kata Mashudi.
Berdasarkan data Ditjen Pemasyarakatan, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan penerima PMP terbanyak, yakni 102 Anak Binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak, dan Jawa Timur sebanyak 80 anak.
Selain memberikan harapan baru bagi Anak Binaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Melalui pemberian PMP HAN 2026, pemerintah mencatat penghematan biaya makan Anak Binaan mencapai Rp1.075.140.000.
Pemberian Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan merupakan implementasi pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama. Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pembinaan sebagai jalan utama mengembalikan anak menjadi pribadi yang produktif dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.












