Jakarta,Topikonline.co.id — Sorotan Ombudsman RI terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Dirjenpas Mashudi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi terkait sarana-prasarana, administrasi, pelayanan, hingga pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi,” kata Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, setiap temuan Ombudsman akan diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan pihak terkait, dan ketentuan yang berlaku.
Mashudi juga menegaskan prinsip kesetaraan dalam perlakuan terhadap warga binaan. Jika ditemukan fasilitas atau perlakuan yang tidak sesuai aturan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, petugas juga akan diperiksa jika terdapat indikasi pelanggaran.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bahan evaluasi untuk pembenahan tata kelola, pengawasan dan pengamanan Lapas Cibinong.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki,” pungkas Mashudi.












