Sorong,Topikonline.co.id— Dugaan perburuan penyu di kawasan Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, berujung proses hukum. Seorang warga negara Tiongkok berinisial WS, yang diketahui merupakan instruktur selam tersertifikasi, diserahkan Kantor Imigrasi Sorong bersama sejumlah barang bukti kepada Polda Papua Barat Daya, Selasa (22/9/2026).
WS sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat hendak menuju Kuala Lumpur. Ia diamankan karena diduga terlibat aktivitas perburuan satwa dilindungi di kawasan Raja Ampat.
Setelah diamankan di Makassar, WS kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait selanjutnya mendorong kasus tersebut dilimpahkan kepada Polda Papua Barat Daya untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Asrul.
Penyerahan tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri.
Pelibatan lintas institusi ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum sekaligus perlindungan terhadap kekayaan hayati di kawasan Raja Ampat.
Asrul menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Papua akan terus diperkuat. Menurutnya, keberadaan warga asing di Indonesia tetap harus tunduk pada hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Tanah Papua adalah bagian sah dari kedaulatan Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatan dan keutuhannya. Siapa pun, terutama pihak asing, tidak akan kami biarkan berbuat atau bertindak semena-mena di wilayah hukum Indonesia,” tegas Asrul.
Ia mengatakan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, terutama dalam menghadapi persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kelestarian lingkungan.
Langkah tersebut, kata Asrul, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum secara profesional dan humanis melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum yang efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” pungkasnya.
Kini, dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut berada dalam proses pemeriksaan Polda Papua Barat Daya. Status dan keterlibatan WS selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












