Lamban, Penyelesaian Berkas di Seksi P2 Kantah Kabupaten Bekasi

Bekasi – Dalam tiga bulan terakhir terjadi fenomena berkas permohonan yang menumpuk di pelayanan Seksi Penataan Pertanahan (P2) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi. Berkas permohonan menumpuk akibat lambannya proses penyelesaian

Informasi yang diperoleh Topikonline.co.id dari lingkaran dalam Seksi P2 Kantah Kabupaten Bekasi, lambannya proses penyelesaian berkas permohonan karena seluruh pengerjaan ditangani langsung oleh Kepala Seksi P2 Kantah Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini.

“Semua urusan berkas yang masuk harus langsung ke tangan dia. Sampai paraf berkas juga semuanya harus dia. Jadi yah, suka-sukanya dia aja,” kata narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan, Jumat (23/3) siang.

“Kalau ‘lobi’ pemohon cocok sama dia berkas cepat selesai. Kalau belum cocok bisa berminggu-minggu tak dikerjakan.”

“Berkas permohonan yang harusnya diparaf Kasubsi pun sampai di-takeover sama Zamratul Aini sebagai atasan langsung,” imbuhnya lagi.

BACA JUGA:

Dikatakan, pola manajerial yang dipakai Zamratul Aini sebagai Kasi P2 sebenarnya malah membuat kerugian seksi yang dipimpinnya.

Apalagi di bawah kendalinya masih ada dua pegawai yang menjabat sebagai kepala sub seksi untuk membantu tugasnya menyelesaikan berkas permohonan.

“Kalau orang Betawi bilang kemaruk atau rakus ga mau berbagi rezeki. Punya dua kepala sub seksi di bawahnya tapi tak diberikan kewenangan tugas. Jadinya ya menumpuk berkas permohonan masyarakat yang belum diselesaikan,” cetusnya sinis.

Kepala Seksi P2 Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini ketika dikonfirmasi membantah keras semua informasi yang disebutkan di atas.

“Anda lihat sendiri ada berkas menumpuk tidak di ruangan saya? Lagi pula apa kewenangan Anda menanyakan hal itu? Apa sudah lapor dulu ke Bagian Tata Usaha sebelum menemui saya?” Kata Zamratul dengan nada tak bersahabat di ruang kerjanya, Selasa (27/3) siang.

Dikatakan, seluruh berkas permohonan yang ditangani seksinya dipastikan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Namun, lanjut Zumratul, dengan catatan seluruh data pendukung permohonan terpenuhi dan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Jika semua data komplet dan saya juga tak ada halangan, baik menyangkut tugas maupun kesehatan, saya pastikan berkas permohonan selesai 14 hari kerja. Dan saya akan tandatangani berkas yang jadi kewenangan saya,” tegasnya.

“Tapi kalau berkasnya belum lengkap ya harus dilengkapi dulu sebelum dibereskan. Ini yang mungkin dianggap lamban dalam proses penyelesaian berkas,” imbuhnya lagi.

Sebagai informasi tambahan, Seksi P2 di setiap kantor pertanahan punya dua jabatan sub seksi untuk memperlancar penyelesaian permohonan masyarakat. Kedua sub seksi itu adalah Sub Seksi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu dan Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah.

Seksi P2 secara tugas dan fungsi melayani permohonan konsolidasi tanah swadaya, pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka izin lokasi, penetapan lokasi, dan izin perubahan penggunaan tanah, serta permohonan pertimbangan teknis penatagunaan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.