TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menurut Menteri Maman, regulasi yang diundangkan pada 22 April 2026 tersebut justru memberikan kepastian yang lebih baik bagi UMKM karena fasilitas PPh Final 0,5 persen kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Bagi UMKM tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak tetap 0,5 persen. Perbedaannya, jika sebelumnya ada batas waktu pemanfaatan fasilitas, sekarang tidak lagi dibatasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/6/2026).
Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah membatasi penerima fasilitas tersebut setelah menemukan praktik penyalahgunaan pada aturan sebelumnya. Sejumlah perusahaan dengan skala usaha besar diketahui memecah bisnisnya menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap dapat menikmati tarif pajak yang seharusnya diperuntukkan bagi UMKM.
Karena itu, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5 persen difokuskan bagi pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM. Sementara badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima fasilitas tersebut dan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan umum.
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi badan usaha yang masih memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5 persen hingga masa berlakunya berakhir sesuai ketentuan lama.
Menteri Maman menjelaskan bahwa badan usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh kemudahan berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal. Dengan skema tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi sekitar 11 persen.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun. Dengan demikian, usaha mikro dan kecil dalam kategori tersebut tidak dikenakan pajak atau memiliki tarif efektif 0 persen.
Menurut Menteri Maman, salah satu terobosan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian usaha yang lebih kuat sekaligus mendukung keberlangsungan UMKM dalam jangka panjang.
Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.
“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” tutup Menteri Maman.












