topikonline.co.id, Jakarta – Maraknya kampanye negatif terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui perang informasi di ruang digital menjadi sorotan Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR RI. Pimpinan Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan minimnya transparansi informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pengawasan produk AMDK dan pengaduan konsumen.
Hal itu disampaikan Evita saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok, Senin (22/6).
Menurut Evita, selama ini masyarakat kerap tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dari BPOM. Akibatnya, publik justru lebih banyak menerima informasi dari media sosial yang belum tentu akurat.
“Lebih sering masyarakat itu melihat informasinya dari media-media sosial yang belum tentu benar informasinya,” ujar Evita.
Padahal, lanjut dia, BPOM sesungguhnya memiliki data lengkap terkait produk-produk AMDK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Namun, informasi tersebut dinilai belum tersampaikan dengan baik kepada publik, padahal konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas.
Evita menilai keterbukaan informasi dari BPOM setidaknya dapat meredam hoaks maupun isu simpang siur mengenai AMDK yang marak beredar di berbagai platform media sosial. Karena itu, ia mempertanyakan apakah terdapat kendala regulasi atau persoalan lain yang membuat BPOM belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
“Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyaknya masalah-masalah lainnya sehingga itu tidak bisa menyampaikan ke publik,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Evita juga menyoroti paparan Kepala BPOM yang menyebut dari 8.721 produk AMDK yang diteliti, ditemukan 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23 persen label tidak memenuhi ketentuan.
Menurutnya, angka tersebut cukup besar, terlebih AMDK merupakan produk yang dikonsumsi luas oleh masyarakat. Ia pun mempertanyakan mengapa sorotan publik selama ini seolah hanya tertuju pada satu atau dua produk tertentu, sementara data pelanggaran yang dipaparkan menunjukkan persoalan yang lebih luas.
“Wah, ternyata angkanya besar juga, ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sementara yang sering diekspos itu hanya satu dua produk AMDK saja. Ada apa ini,” tuturnya.
Yang juga disesalkan Evita adalah tidak adanya penjelasan rinci dari BPOM mengenai kategori pelanggaran yang ditemukan, termasuk mana yang berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat dan mana yang hanya bersifat administratif. Ia juga menilai BPOM belum menjelaskan tindak lanjut atas temuan tersebut, seperti jumlah produk yang ditarik dari peredaran maupun izin edar yang dicabut.
“Termasuk berapa yang sudah ditarik dari peredaran, berapa yang sudah dicabut izinnya, kita blank. Pelanggaran besar tetapi apa yang dilakukan BPOM terhadap pelanggaran itu tidak terinformasi kepada publik dengan baik,” tegasnya.
Evita menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, melainkan juga dari sejauh mana temuan tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas agar tidak berulang di kemudian hari.
Sorotan juga diarahkan kepada BPKN. Evita mempertanyakan paparan Ketua BPKN yang hanya mencatat dua pengaduan terkait AMDK. Menurut dia, angka tersebut terasa janggal mengingat industri AMDK merupakan salah satu sektor dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia.
“Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya dua pengaduan. Kalau cuma dua, nggak kerja ini kalau menurut saya. Karena industri AMDK ini adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia. Sekarang ini hotline untuk pengaduan ada atau nggak?” katanya.
Ia menilai kondisi itu menunjukkan kanal pengaduan konsumen belum bekerja optimal. Sebab, di saat isu terkait AMDK ramai dibicarakan di media sosial, jumlah pengaduan resmi yang masuk ke BPKN justru sangat minim.
“Masak, lebih baik masyarakat sekarang mengadu ke media sosial, tidak mengadu kepada tempat aduan yang ada. Jadi, ini perlu diperbaiki,” tandasnya.
Senada dengan Evita, anggota Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI Saleh Daulay juga mempertanyakan langkah konkret BPOM terhadap industri-industri AMDK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurut dia, dalam paparan Kepala BPOM belum tergambar jelas tindakan yang selama ini diambil terhadap pelanggaran di industri AMDK, apakah sebatas surat peringatan atau sampai pada pembatasan maupun pencabutan izin edar.
“Kita belum mendengar dalam paparan Kepala BPOM bagaimana tindakan yang selama ini dilakukan ketika ada industri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Apakah ada industri AMDK itu yang tidak diberikan izin edar atau apa tindakan yang sudah dilakukan, kita belum mendengarnya,” ujarnya.
Saleh juga menyoroti maraknya isu negatif terkait AMDK di media sosial. Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dijelaskan BPOM. Pertama, apakah benar ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terkait produk AMDK. Kedua, apakah kecurangan itu justru dilakukan pihak lain yang menggunakan merek tertentu untuk mendiskreditkan produk pesaing sebagai bagian dari persaingan usaha.
Ia mencontohkan informasi mengenai galon berusia lima tahun dan dalam kondisi kotor yang sempat disampaikan BPKN. Menurut Saleh, hal itu perlu ditelusuri lebih jauh apakah merupakan bagian dari praktik resmi daur ulang atau justru bentuk persaingan tidak sehat.
“Kita tidak tahu itu salah satu bentuk persaingan atau resmi didaur ulang atau di-recycling lagi,” katanya.
Ketiga, Saleh meminta penjelasan lebih rinci mengenai pola penindakan BPOM terhadap pelanggaran di sektor AMDK, termasuk kemungkinan adanya industri yang tidak diberikan izin edar karena terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan.
Dengan berbagai temuan dan pertanyaan yang mencuat dalam rapat tersebut, Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI menilai pengawasan terhadap industri air minum kemasan perlu disertai transparansi informasi yang lebih kuat. Keterbukaan data, kejelasan tindak lanjut, serta optimalisasi kanal pengaduan dinilai penting agar masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada informasi yang beredar liar di media sosial.












