Jakarta,Topikonline.co.id— Sehari setelah merombak jajaran Kabinet Merah Putih dan melantik Kapolri baru, Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah penting dalam penataan pemerintahan. Kali ini, Prabowo resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore.
Prosesi pelantikan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB. Presiden Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para anggota Wantimpres yang akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pada masa pemerintahan Prabowo, kelembagaan Wantimpres kembali dibentuk secara resmi. Sebelumnya, sejak awal pemerintahannya pada Oktober 2024, Prabowo lebih memilih mengandalkan sejumlah Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden.
Pratikno Dipercaya Memimpin Wantimpres
Dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota.
Sementara Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Posisi Sekretaris Wantimpres diisi Muhammad Qodari, yang juga berstatus sebagai anggota.
Keputusan tersebut dibacakan sebelum Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat yang dilantik mengikuti lafal yang dipimpin Presiden.
Setelah pengambilan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.
Rocky Gerung hingga Tokoh Agama dan Pengusaha
Komposisi Wantimpres kali ini diisi tokoh dengan latar belakang yang beragam. Mulai dari mantan pejabat negara, politisi, akademisi, tokoh agama, pengusaha hingga profesional.
Sejumlah nama yang masuk di antaranya Rocky Gerung, Anwar Usman, Budi Gunawan, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Dato Sri Tahir, Jusuf Hamka, Yusuf Wanandi, Ignasius Jonan, Quraish Shihab, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Salim Segaf Aljufri, serta Soekarwo.
Masuknya Rocky Gerung menjadi salah satu perhatian dalam susunan baru tersebut. Ia merupakan salah satu dari 26 nama yang dilantik Presiden Prabowo sebagai bagian dari Wantimpres.
Secara keseluruhan, terdapat 26 anggota Wantimpres yang dilantik. Mereka adalah:
1. Pratikno — Ketua merangkap anggota
2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua merangkap anggota
3. Muhammad Qodari — Sekretaris merangkap anggota
4. Shinta Nuriyah Wahid
5. Muhammad Quraish Shihab
6. Agum Gumelar
7. Chairul Tanjung
8. Said Aqil Siradj
9. Anwar Iskandar
10. Yahya Cholil Staquf
11. Yusuf Wanandi
12. Budi Gunawan
13. Bambang Soesatyo
14. Salim Segaf Aljufri
15. Soekarwo
16. Dato Sri Tahir
17. Rocky Gerung
18. Ida Bagus Purwalaksana
19. Philip Kuncoro Wijaya
20. Budi Tanuwibowo
21. Anwar Usman
22. Muhammad Hatta
23. Jusuf Hamka
24. Margarito Kamis
25. Zaki Manuputty
26. Ignasius Jonan.
Qodari Bergeser, Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom
Pelantikan Wantimpres berlangsung bersamaan dengan pelantikan pimpinan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI, sedangkan Fadli Tri Hartono dipercaya sebagai Wakil Kepala Bakom. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.
Dengan demikian, posisi Qodari yang sebelumnya memimpin Bakom bergeser ke struktur Wantimpres sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Kembali ke Model Wantimpres
Pembentukan Wantimpres ini juga menandai perubahan pola kelembagaan dalam pemerintahan Prabowo.
Wantimpres merupakan lembaga yang secara konstitusional memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Keberadaannya berlandaskan Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 19 Tahun 2006.
Ketentuan mengenai jumlah anggota kemudian berubah setelah lahirnya UU Nomor 64 Tahun 2024. Aturan baru tersebut tidak lagi membatasi jumlah anggota Wantimpres pada sembilan orang. Jumlah anggota dapat ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan dilantiknya 26 anggota hari ini, Prabowo secara resmi mengaktifkan kembali format kelembagaan Wantimpres dalam pemerintahannya.
Kini, bola berada di tangan para anggota Wantimpres. Mereka tidak sekadar menyandang jabatan, tetapi memiliki mandat untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden di tengah agenda pemerintahan yang semakin kompleks.
Pelantikan tersebut menutup rangkaian penataan besar pemerintahan Prabowo dalam dua hari terakhir: dari perubahan pucuk pimpinan Polri, reshuffle kabinet, hingga pembentukan kembali Wantimpres dan penataan lembaga komunikasi pemerintah.












