Ekbis  

Pemerintah Siapkan DSI sebagai BUMN Ekspor Satu Pintu untuk Komoditas SDA Strategis

TOPIKONLINE.CO.ID–JAKARTA: Pemerintah mematangkan kesiapan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjelang pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan transparansi perdagangan komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekspor, melainkan memperkuat tata kelola perdagangan dan mencegah berbagai praktik yang merugikan negara.

“Ini adalah langkah untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Minggu (31/5/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026. Pada tahap awal, implementasi akan mencakup tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspornya mencapai sekitar USD66,13 miliar atau setara 23,4 persen dari total ekspor Indonesia. Sektor ini juga menjadi salah satu penopang surplus neraca perdagangan nasional yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

Airlangga menjelaskan, selama masa transisi yang dimulai 1 Juni 2026, mekanisme ekspor yang berlaku saat ini tetap berjalan. Namun, para eksportir diwajibkan menyampaikan dokumen aktivitas ekspor secara elektronik kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah disiapkan pemerintah.

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam tiga bulan pertama. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum penerapan penuh mekanisme ekspor melalui DSI yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tetap menjamin kepastian berusaha. Arus barang ekspor akan tetap berjalan lancar, kontrak perdagangan yang sedang berlangsung tetap dihormati, serta kepentingan mitra dagang internasional tetap diperhatikan guna menjaga kepercayaan dunia usaha.

Menurut Airlangga, kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pemerintah berharap setiap nilai ekspor dari komoditas strategis dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, diharapkan setiap nilai ekspor strategis dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BAKOM RI Muhammad Qodari, COO Danantara Dony Oskaria, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto.