TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta : Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.
“Alhamdulillah, mulai hari ini (1 Juli 2026) berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026)
Penetapan status tersebut sejalan dengan penerapan kebijakan baru yang membatasi potongan komisi perusahaan aplikator maksimal 8 persen. Dengan demikian, pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang memberikan 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada platform digital.
Menurut Maman, pengumuman resmi mengenai pelaksanaan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol kini berhak memperoleh berbagai program perlindungan dan pemberdayaan yang selama ini diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. Fasilitas tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga berbagai insentif yang mendukung pengembangan usaha produktif.
Selain itu, para pengemudi juga mendapat kemudahan di bidang perpajakan. Maman menjelaskan, sebagian besar pengemudi tidak dikenakan pajak karena penghasilannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ketentuan bagi pelaku usaha mikro.
Pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan agar para pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
“Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga,” kata Menteri UMKM.
Ia menambahkan, perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi guna memastikan proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional di lapangan.
Maman menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro agar memperoleh perlindungan serta pemberdayaan yang lebih optimal.
Terkait aspek administrasi, seluruh proses akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi sehingga tidak membebani para pengemudi.
“Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait,” jelasnya.
Maman juga memastikan pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum yang kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM.
“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif. Seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” tutup Maman.












