TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan Menteri Maman saat rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), yang membahas penguatan tata kelola dan percepatan pemberdayaan UMKM sebagai fondasi perekonomian nasional.
Menurut Maman, regulasi yang menjadi dasar pemberdayaan UMKM selama hampir dua dekade belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi dan perubahan pola usaha yang terjadi saat ini.
“Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi UU UMKM akan mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari penguatan sistem pemberdayaan, pengembangan satu data UMKM, peningkatan literasi dan infrastruktur digital, pengaturan ekonomi digital dan marketplace, hingga penguatan pendampingan serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Aspek perlindungan menjadi salah satu fokus utama karena masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi berbagai kendala di lapangan, termasuk praktik pungutan liar, premanisme, dan keterbatasan akses pengaduan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil bagi UMKM, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap persaingan usaha tidak sehat dan masuknya produk impor murah.
Maman menambahkan, revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis, integrasi UMKM dalam rantai pasok nasional, mekanisme pemulihan usaha saat krisis, pengembangan sistem pembiayaan modern, perluasan akses pasar, hingga penguatan pengawasan dan penerapan sanksi.
“Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi dan memberdayakan UMKM,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Kementerian UMKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang klasifikasi UMKM serta mengembangkan platform SAPA UMKM sebagai sistem layanan dan pendataan nasional yang akan mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan.
Di sektor pembiayaan, pemerintah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp295 triliun pada 2026. Penyaluran tersebut diarahkan dengan porsi 65 persen untuk sektor produksi dan ditargetkan menjangkau lebih dari 1,37 juta debitur baru serta melahirkan lebih dari 1,1 juta debitur graduasi.
Upaya penguatan tata kelola dan akselerasi pemberdayaan UMKM tersebut mendapat apresiasi dari Komite IV DPD RI. Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana menilai platform SAPA UMKM merupakan langkah visioner yang dapat memperkuat sinergi program pemberdayaan sekaligus menyederhanakan rantai pemasaran UMKM dalam satu ekosistem yang terintegrasi.












