Koramil Tanah Abang Beserta Tiga Pilar Kawal Penertiban Pasar Tanah Abang

Tanah Abang – Jajaran Koramil 05/Tanah Abang beserta Tiga Pilar kecamatan Tanah Abang kawal penertiban pedagang kaki lima di seputaran Blok A, B, F, G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2020).

Penertiban yang dilakukan untuk kesekian kalinya ini digelar menggenapkan Peraturan Gubernur DKI Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga di wilayah Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat. Hal itu juga ditegaskan Camat Tanah Abang

Bacaan Lainnya

“Penertiban bertujuan untuk pengawasan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kami melakukan pengawasan PSBB di wilayah kecamatan Tanah Abang. Khususnya di Pasar Tanah Abang,” kata Camat Tanah Abang, Yassin.

Anies Baswedan dikesempatan berbeda mengatakan, penertiban pedagang Tanah Abang akan terus dilakukan terlebih di masa pandemi covid 19.

Dari informasi yang diterima ada ratusan pedagang pasar yang ditertibkan. Seperti yang sudah sudah, aksi kucing kucingan antara pedagang dan petugas terlihat saat penertiban berlangsung.

Sementara Danramil 05/Tanah Abang Mayor Arh Didik Wahyudi menambahkan, pihaknya akan mengikuti aturan pemprov DKI Jakarta dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Koramil 05/Tanah Abang akan selalu mengawal penerapan PSBB terutama di sentra ekonomi masyarakat seperti pasar Tanah Abang ini, jika terbukti melanggar aturan kami akan tertibkan,” tegas Didik. fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *