Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Mudy Taylor atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Mudy Taylor ditangkap di Jalan Kejayaan, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Sabtu (22/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Mudy mengaku mendapatkan sabu dari D yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu dari D sejak tahun 2014. Namun sudah menggunakan sabu sejak tahun 2003,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, pihaknya saat ini masih memburu D yang diduga sebagai pemasok sabu untuk Mudy.
“Status D adalah Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucapnya.
Selain menyita 0,18 gram sabu, saat menangkap aktor stand up comedy itu, polisi juga menahan barang bukti 2 buah bong alat hisap shabu, 2 buah cangklong, 2 buah korek api gas modifikasi, 1 buah plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 ponsel milik tersangka.
Mudy yang pernah bermain peran di film Nenek Gayung (2012) dan Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part 1 (2016) saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. bem