TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: PT Jaya Putra Kundur melalui kantor hukum Kharimata Law Firm terdiri dari C. Suhadi, Intan Kunang, Ade Darmawan dan Boy Kanu memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung terkait 3 (tiga) perkara yakni Peninjauan Kembali (PK) Nomor 88 PK/TUN/2026, Peninjauan Kembali (PK) Nomor 102 PK/TUN/2026 dan Peninjauan Kembali Nomor 72 PK/TUN/2026. Permohonan perlindungan hukum itu didasari pada beberapa pertimbangan dan bukti yang dimiliki oleh PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan hukum karena menilai kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan developer yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar Suhadi.
Selain itu, Suhadi menyebut PT Jaya Putra Kundur juga memegang sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Centre dengan luas sekitar 2.7 h.
Ia menambahkan, kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) juga telah dipenuhi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, terdapat pembayaran UWTO yang masing-masing telah lunas hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043, dan 17 November 2038.
“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.
Persoalkan SK Pembatalan yang tidak selaras dengan hukum.
Persoalan mencuat setelah pada 2 Januari 2024 PT Jaya Putra Kundur menerima tiga surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah dari BP Batam.
Ketiga surat tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023, dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pembatalan pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
Suhadi menilai penerbitan ketiga keputusan tersebut bermasalah secara hukum. Ia merujuk pada Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa keputusan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Ia juga mempertanyakan tidak dicantumkannya alasan yuridis, sosiologis, dan filosofis secara memadai dalam keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Administrasi Pemerintahan. Dan keputusan tersebut tidak melibatkan keberadaan Klien Kami selalu pengelola. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 10 UU No. 30 tahun 2014, isinya:
Ayat (1): AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi 8 (delapan) asas:a. kepastian hukum;b. kemanfaatan;c. ketidakberpihakan;d. kecermatan;e. tidak menyalahgunakan kewenangan;f. keterbukaan;g. kepentingan umum;dan h . pelayanan yang baik.
Dalam pasal 10 ayat 1 huruf c, e, f dan h, yang isinya harus tidak berpihak, tidak menyalahgunakan kekuasaan dan pelayanan yang baik. Dan ternyata aturan aturan itu dihubungkan dengan dengan terbitnya SK Pembatalan tidak dilandasai oleh ketentuan pasal 10 tersebut. Jelas perbuatan ini sebagai perbuatan melawan hukum.
“Menurut kami selain alasan alasan diatas, juga keputusan tersebut tidak cukup hanya menyatakan membatalkan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diterbitkan, terlebih keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami,” tegas Suhadi.
Menurutnya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, keputusan administrasi pemerintahan dapat dinilai tidak sah mempersoalkan dasar aturan yang digunakan BP Batam dalam pembatalan alokasi lahan tersebut.
Ia menyebut pihak BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sementara hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023, adalah adalah bentuk akal akalan yang dilakukan oleh BP Batam, karena kehadirannya bukan untuk sesuatu yang posistif akan tetapi salah satunya untuk menyingkirkan kedudukan Klien Kami, hal ini sejalan dengan SK Pembatalan yang dikeluarkan telah menggunakan perka yang berlaku surut.
Padahal kalau mengacu pada rencana pembatalan terhadap SK SK yang dimiliki Klien Kami, harusnya dilakukan dengan cara cara terbuka dan tranparan. Bukan kucing kucingan seperti itu. Karena langkah bodoh itu tidak dibenarkan dalam uu pemerintahan pasal 10 seperti :
-Kepastian hukum bagi para pihak (huruf a)
-Keterbukaan bagi kedua belah pihak (huruf f ). Dan ini jelas jelas telah dilanggar. Karena memang faktanya Klien Kami tidak pernah tahu dan tidak dilibatkan.
Ia juga menilai penerapan aturan baru terhadap kondisi yang telah berlangsung sebelumnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila diberlakukan secara surut dan justru merugikan pihak yang telah memiliki hak.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2023 sebagai dasar penerbitan keputusan pembatalan, apakah benar (dugaan) hanya untuk menyingkirkan kedudukan Klien Kami.
Suhadi menjelaskan, keterlambatan pembangunan yang kemudian menjadi persoalan tidak sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur. Akan sepenuhnya dilakukan oleh BP Batam.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya masih diminta memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran UWTO serta mengurus perpanjangan dan keperluan teknis lainnya.
“Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam prosesnya, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas, lagi lagi perbuatan BP Batam melanggar pasal 51 UU Administrasi Pemerintah. Karena tidak ada alasan BP Batam menutup akses kepada Klien Kami yang nota benenya masih terikat dalam hubungan hukum dengan BP Batam,” katanya.
Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, juga telah meminta kepada BP Batam agar akses tersebut dibuka kembali. Namun permintaan tersebut disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
Selain persoalan administrasi, Suhadi menyebut terdapat hambatan di lapangan yang membuat aktivitas pembangunan tidak dapat berjalan normal.
Ia mengklaim adanya mobilisasi alat berat sempat mengalami gangguan dan lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal. Apakah perlakuan ini dibenarkan menurut hukum, tentu tidak. Karena BP Batam harus dalam posisi memberi pelayanan dan keterbukaan akses sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014,” ujarnya.
“Klien kami juga mengalami hambatan di lapangan. Ada penghadangan dalam bentuk mobilisasi alat berat dan dilokasi pembangunan dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut secara otomatis membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja,” ujar Suhadi.
Menurut dia, laporan mengenai hambatan tersebut juga telah disampaikan, namun pihaknya menilai tidak mendapatkan respons yang memadai.
Lahan Disebut Beralih ke Pihak Ketiga
Persoalan semakin serius setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga, padahal masih terikat hubungan kerja dengan Klien Kami.
Suhadi mempertanyakan proses pengalihan tersebut karena, menurut informasi yang diperoleh pihaknya, pengalihan terjadi sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima pemberitahuan pembatalan alokasi lahan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengalihannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pemberitahuan pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga,” katanya.
Atas dasar itu, pihak ketiga yang menerima pengalihan tersebut turut ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Soroti Dugaan Intervensi Perkara
Selain persoalan lahan dan keputusan administrasi, Suhadi juga mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Ia mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya memengaruhi independensi majelis hakim agar putusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
Juga perlua kami tegaskan, tanah bukan tanah terlantar, selain adanya pembayaran UWTO juga adanya pembayaran PBB hingga yang hitung dari tahun 2023, tepatnya tanggal, 31 Agustus 2023, tahun 2024 dan 2025.
Selain juga telah terbit Fatwa Planologi No. 222/A2.1/09/2023. Jadi dikatakan sebagai lahan terlantar adalah hanya isapan jempol yang tidak berdasar.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penanganan perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” kata Suhadi.
Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata bertujuan melindungi kepentingan yang tidak bertanggung jawab, termasuk perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar, bukan asumsi
“Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara adil. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat justru terabaikan,” pungkasnya.












