TOPIK ONLINE, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang diminta memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi perhatian dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Permintaan tersebut disampaikan H. Rosadi alias Jiros, Bendahara GARDU (Gerakan Rakyat Dari Utara).
Rosadi mengatakan pemeriksaan terhadap pemerintahan desa harus diikuti dengan tindak lanjut yang jelas.
“Kalau ada temuan yang belum selesai, jangan diabaikan. Harus ada tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Rosadi.
Inspektorat Kabupaten Karawang diketahui tengah melakukan pemeriksaan terhadap 67 desa yang akan mengikuti Pilkades 2026. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan, antara lain kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan serta kekurangan dalam pengerjaan pembangunan.
Menurut Rosadi, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
“Inspektorat jangan hanya memeriksa. Pastikan rekomendasinya ditindaklanjuti. Kalau ada kewajiban, harus diselesaikan,” katanya.
Petahana Diminta Selesaikan Kewajiban
Rosadi juga menyoroti kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri.
Pemkab Karawang sebelumnya menyampaikan bahwa kepala desa petahana yang kembali maju harus menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, termasuk menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Khusus Akhir Masa Jabatan oleh Inspektorat Daerah.
“Kalau sudah selesai, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau masih ada kewajiban yang harus diselesaikan, jangan diabaikan,” kata Rosadi.
Ia meminta proses tersebut dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.
“Siapa pun orangnya harus diperlakukan sama. Jangan ada standar ganda,” ujarnya.
Soroti Administrasi Masa COVID-19
Rosadi turut mengingatkan pengalaman pengelolaan administrasi pemerintahan desa pada masa pandemi COVID-19.
Ia menggunakan istilah “SKS” atau Sistem Kebut Semalam untuk menggambarkan penyelesaian administrasi secara terburu-buru.
“Jangan sampai pola seperti itu terulang. Kalau ada dugaan persoalan, periksa. Kalau terbukti, tindak sesuai aturan,” katanya.
Rosadi menegaskan bahwa temuan pemeriksaan tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan pidana.
“Temuan harus diverifikasi. Jangan menghakimi orang sebelum prosesnya jelas. Tetapi jangan juga mengabaikan temuan yang memang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pilkades Digelar 22 November
Pilkades Serentak Karawang 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 di 67 desa.
Rosadi berharap proses tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau memenuhi syarat, silakan maju. Kalau ada kewajiban yang harus diselesaikan, selesaikan. Intinya semua harus berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (alam)












