TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee ( DPP CIC) meminta pihak kepolisian bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan kepemilikan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Grup Planet, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
CIC mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap aktor intelektual utama yang diduga kuat bernama Karto.
Ketua Umum CIC, Bambang, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berhenti pada penangkapan kaki tangan atau kurir di lapangan saja. Aparat harus berani membongkar jaringan ini hingga ke pucuk pimpinan tertinggi.
“Kami meminta kepolisian bertindak tegas. Jangan hanya menangkap pelaku di lapangan, melainkan usut tuntas aktor intelektual di balik kasus ini. Karto harus segera ditangkap,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Bambang, penangkapan pelaku minor tidak akan menyelesaikan masalah peredaran narkoba secara permanen jika dalang utama atau penyokong dana di balik layar masih bebas berkeliaran.
Penuntasan hingga ke akar korporasi atau aktor utama dinilai sangat krusial demi memberikan rasa keadilan yang utuh kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera yang maksimal.
Saat ini, publik tengah menunggu langkah berani dan transparansi dari aparat penegak hukum untuk menyeret semua pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, termasuk menyisir keterlibatan oknum-oknum di dalam bisnis THM tersebut.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam bernama Yuwanky yang dilaporkan kabur ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan, pada hari Kamis 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada pewarta di Jakarta.
Eko mengatakan bahwa Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura.
Untuk selanjutnya, Yuwanky dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus dugaan peredaran narkoba di THM Planet Batam.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Eko mengatakan bahwa Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di tempat hiburan tersebut bersama tersangka Basri Lemaiwang.
Adapun penyidik sebelumnya telah menangkap Basri Lemaiwang selaku pengelola THM Planet Batam yang melarikan diri ke Malaysia.
Basri disebut berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026, seusai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Pada akhirnya, tersangka itu berhasil ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.












