Badung,Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Dalam Operasi Patroli Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8/2026) malam, petugas mengamankan enam WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lima dari enam WNA tersebut terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay. Sementara satu WNA lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang harus menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahkan turun langsung memimpin pengawasan bersama personel di lapangan. Ia memastikan operasi berlangsung profesional, transparan dan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya menyasar persoalan izin tinggal. Petugas juga mengantisipasi gangguan ketertiban umum hingga potensi kejahatan lintas negara.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” tegasnya.
Keenam WNA yang diamankan terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait status keimigrasiannya.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Satgas Patroli Dharma Dewata yang secara resmi dikukuhkan pada 15 April 2026. Satgas dibentuk sebagai langkah Ditjen Imigrasi untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendeteksi lebih dini potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh Bali.
Satgas ini terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi sekaligus membantu memvalidasi keberadaan WNA.
Pada operasi periode pertama yang berlangsung 17–30 Juli 2026, sebanyak 104 personel Imigrasi dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi dilibatkan.
Operasi tersebut turut diperkuat unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Pecalang. Dengan 20 kendaraan patroli yang terdiri dari 10 mobil dan 10 sepeda motor, petugas menyisir sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas wisatawan asing, mulai dari Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida.
Hasilnya, 62 WNA bermasalah diamankan, sementara sosialisasi APOA dilakukan kepada 50 pengelola penginapan.Pengawasan kemudian berlanjut melalui Operasi Dharma Dewata Periode II. Dalam operasi tersebut, sebanyak 66 WNA diamankan karena berbagai dugaan pelanggaran.
Pelanggaran terbanyak berupa gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, disusul penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 20 kasus dan overstay sebanyak 17 kasus.
Selain itu, petugas menemukan dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang. Kemudian Algeria dan Inggris masing-masing empat orang.
Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania dan Iran masing-masing tercatat tiga orang.
Dari sisi penanganan, sebanyak 21 WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 13 orang telah dideportasi, dan 41 orang masih menjalani proses pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan maupun surat tindakan keimigrasian.
Satu WNA menyelesaikan denda secara mandiri, sedangkan tiga kasus diselesaikan melalui administrasi kewarganegaraan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Pengawasan terhadap WNA di Bali bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan adanya pelanggaran yang bersinggungan dengan ketertiban umum, norma sosial hingga aktivitas ilegal.
Jajaran Imigrasi Bali sebelumnya menindak pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, menangani dugaan perbuatan asusila oleh WNA yang dinilai melanggar norma setempat, hingga menggagalkan upaya seorang warga asing melarikan diri menggunakan jet pribadi setelah terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga menertibkan penyelenggaraan event lari ilegal yang diinisiasi dan diikuti WNA tanpa mengantongi izin resmi.
Hendarsam menegaskan, seluruh rangkaian penindakan tersebut menjadi pesan tegas bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan asing, tetapi keterbukaan itu tidak berarti memberikan ruang bagi pelanggaran hukum.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” pungkas Hendarsam.












