Bekasi – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi diketahui masih melakukan penjualan map pengurusan pertanahan ke masyarakat. Proses penjualan dilakukan secara resmi di Koperasi Karyawan Kantah Kabupaten Bekasi yang terletak di belakang gerai ATM BJB.
Penelusuran topikonline.co.id, Jumat (23/3) siang, juga mendapati aktivitas ini. Tumpukan dua map permohonan pengurusan yakni peralihan hak yang berwarna oranye dan peningkatan hak dari HGB ke SHM yang berwarna hijau tersaji rapih di rak koperasi.
“Berapa harga map balik nama dan peningkatan status HGB ke SHM, mbak?”tanya topikonline.co.id ke penjaga koperasi.
‘Rp10.000 mas, ” jawabnya.
“Baik saya beli dua,” balas topikonline.co.id sembari menyerahkan selembar uang pecahan Rp20.000.
Map pengurusan yang dijual di koperasi itu ternyata tak cuma sebatas map. Di dalam map yang dibeli juga sudah terlampir formulir pengurusan untuk diisi pemohon.
Menanggapi temuan ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat untuk Transparansi ( LSM FORSI), Josmar S menyatakan sangat menyesali. Menurut dia, praktik menjual map pengurusan tanah ke masyarakat pemohon sudah lama dilarang oleh Kementerian ATR/BPN.
“Map pengurusan pertanahan itu sudah lama penerapannya dibagikan gratis ke masyarakat pemohon. Karena itu saya heran dan menyesali pihak Kantah Kabupaten Bekasi yang masih ketahuan menjual ke pemohon,” kata Josmar.
Dikatakan, praktik menjual map pengurusan pertanahan ke masyarakat tak ubahnya praktik pungutan liar (pungli). Jika satu map pengurusan dijual Rp10.000 ke pemohon, sambung Josmar, bisa dibayangkan berapa uang yang didapat per bulan dan per tahun jika minimal ada 100 pemohon per hari.

“Kalau satu map dijual Rp10.000 ada 100 pemohon satu hari berarti terkumpul Rp1.000.000 sehari. Sebulan 20 hari kerja berarti terkumpul Rp20.000.000. Jika dikali 12 bulan berarti nominalnya Rp140.000.000. Uang tak resmi ini mengalir ke mana?”paparnya.
“Saya harap temuan seperti ini bisa segera ditindaklanjuti pihak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk diaudit,” tukasnya lagi.
BACA JUGA:
- Selain OTT, Model Pelayanan Kantah Kabupaten Bekasi Juga Kumuh dan Lamban
- Terkait Dua Persoalan, LSM FORSI Desak Menteri ATR/BPN Copot Deni Santo
- Lambat dan Semrawut Jadi Tagline Pelayanan Kantah Kota Bekasi di Awal 2018
Kepala Urusan Umum dan Kepegawaian Kantah Kabupaten Bekasi, Dandun Wibowo, ketika dikonfirmasi membantah temuan ini.
“Kami tak menjual map ke masyarakat. Untuk pemohon yang mau mengurus tinggal minta map pengurusan ke petugas loket,” katanya.
Dandun mengaku tak tahu jika koperasi karyawan masih menjual map pengurusan ke masyarakat. Apalagi sampai mematok harga Rp10.000 per map.
“Kegiatan itu saya pastikan tak resmi dan tanpa sepengetahuan manajemen kantor,” ucapnya.