Jakarta – Manajemen Hotel bintang lima Six Sense yang beralamat di Jalan Goa Lempeh, Uluwatu, Bali disomasi seorang pelanggannya lantaran telah menjual voucher hotel yang telah dibayar lunas seharga Rp48.400.000 kepada orang lain tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Melalui kuasa hukumnya Rusadi Ramadhana Nurima, SH, LLM dari kantor hukum Sand & Co, An, pelanggan Hotel Six Sense mengancam akan membawa kasus yang dialaminya tersebut ke jalur hukum, terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.
“Soal proses hukumnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” ujar An kepada awak media,q di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Kepada awak media, An menceritakan ihwal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya terjadi pada Juli 2020. An adalah pengusaha asal Jakarta yang sudah sering memakai fasilitas penginapam Hotel Six Sense setiap kali berkunjung ke Bali.
“Saat itu Juli 2020 suasana Bali awal Pandemi Covid-19 sepi turis. Lalu saya ditawari sebelas voucher penginapan senilai Rp48 juta,” ujarnya.
Sebelas paket voucher milik An terdiri dari, Voucher No. SSULW 003, SSULW 004, SSULW 005, SSULW 006, SSULW 007, SSULW 008, SSULW 009, SSULW 010, SSULW 011, SSULW 012, SSULW 013 dan SSULW 014. Pembayaran ke sebelas voucher tersebut dilakukan An dengan mentransfer ke nomor rekening BCA 2069886889 atas nama Fidele Krearif Indonesia.
Dari 11 voucher yang dibelinya, An mengaku telah menggunakan 4 voucher, yakni voucher SSULW 007 pada 16-18 Desember 2020, SSULW 003 pada 17-19 Maret 2021, SSULW 006 pada 19-21 Maret 2021 dan SSULW 012 pada 28-30 April 3021. “Jadi masih tersisa 7 voucher lagi yang belum digunakan,” sebut An.
Tak disangka, An yang sudah menjadi pelanggan tetap di Hotel Six Sense tersebut dibuat kecewa oleh kabar tak sedap via WhatssApp-nya dari pihak manajemen hotel. Infonya menyebut bahwa 7 voucher milik An telah digunakan atau diperjualbelikan oleh Cindy Setioso kepada pihak lain tanpa persetujuan An. Cindy adalah agen perjalanan wisata yang dikenalkan Joel, manajer hotel kepada An. “Padahal voucher milik saya dan telah saya bayar,” aku An.
An merinci voucher miliknya telah digunakan pihak lain secara sepihak, yakni voucher SSULW 004 (booking 23 Septemher 2021), SSULW 005 (booking 23 September – 3 Oktober 2021), SSULW 010 (booking 1-3 Juni 2021), SSULW 013 (booking 28 Mei-1 Juni 2021) dan SSULW 014 (booking 28 Mei-1Juni 2021).
Atas persoalan itu, An mengakui telah menghubungi pihak manajemen hotel. Akan tetapi, upaya An untuk mendapatkan hak voucher yang telah dibokingnya, oleh bagian reservasi hotel, Yunika dan Ditya, ditolak tanpa alasan tak jelas. Padahal An telah merogoh kocek Rp48,4 juta yang telah ditransfer ke rekening BCA 2069886889 atas nama Fidele Krearif Indonesia.
Kepada awak media An mengaku amat kecewa atas pelayanan Hotel Six Sense. “Hotel bintang 5 kok buruk begini layanannya, mengecewakan,” keluhnya.
An yang kecewa atas kasus yang dialaminya, mengaku juga telah menghubungi Joel selaku manajer hotel. Akan tetapi Joel malah lepas tangan dan meminta An menghubungi Cindy Setioso. “Padahal saya kenal Cindy lantaran dikenali oleh Joel. Joel juga kan sudah tau voucher itu milik saya kok dipake orang dia pura-pura gak paham,” terang An jengkel.
An berharap pihak manajemen hotel segera menggantikan atau mencari solusi atas persoalan yang mendera tersebut, jika tidak maka kasusnya akan dibawa ke jalur hukum. “Wong voucher saya kok dipakai orang. Ini kan namanya penipuan,” tegasnya. fery