JAKARTA – Pengacara Tommy Soeharto (Hutomo Mandala Putra), Erwin Kallo mempertanyakan motif Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina, yang menyeret nama kliennya dalam kasus Yayasan Supersemar.
Hal itu bermula dari pernyataan keduanya, Jaksa Agung dan Jamdatun, yang menyatakan, Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Suharto diminta agar tunduk pada hasil putusan sidang dan menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu obyek sita.
“Tommy tak ada kaitannya dengan kasus Supersemar. Tommy, juga tidak menjadi pengurus Yayasan Supersemar,” tandas Erwin, kepada wartawan, di Gedung Granadi, Jakarta, Selasa (04/12/2018).
Ia mengatakan, kliennya berkantor di Gedung Granadi dengan perjanjian sewa-menyewa, antara PT Graha Dana Abadi dan PT Humpuss.
“Perjanjian PT Granadi dengan PT Humpuss (milik Tommy) ada, sewa-sewanya berapa lantai, ukurannya, ada semua,” katanya, sambil memperlihatkan surat perjanjian tersebut.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan tidak benar. “Terlihat sangat menyudutkan dan memberatkan klien kami,” ungkapnya.
Ia berharap, kedepannya Jaksa Agung dan Jamdatun untuk berbicara dalam koridor hukum dan sesuai dengan fakta hukum.
Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini. “Sebagai kuasa hukum kami akan mangambil langkah hukum baik pidana maupun perdata, guna melindungi hak-hak dari klien kami,” pungkasnya. fer












