Kepulauan Talaud – Seorang kakek tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur diamankan tim khusus “Porodisa Safe” Polres Kepulauan Talaud.
Tersangka berinisial CP alias Costantein (73) diciduk tak lama setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu M Maulana Miraj mengatakan, pada Senin, 1 April 2019, pihaknya menerima laporan dengan nomor LP/51/IV/2019/Res-Kep-Talaud tentang dugaan tindakan pencabulan oleh tersangka yang berprofesi sebagai petani di Desa Niampak.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap B (15), anak dari istri kedua tersangka yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 2 April 2019, sekitar pukul 22.00 WITA, kami peroleh laporan dari Kepala Desa Niampak bahwa memang salah satu warganya terlibat kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri dari istri kedua,” jelas Maulana di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (2/4).
“Dan menurut keterangannya, korban sudah memberitahukan tindakan tersebut kepada salah satu saksi dan saksi tersebut melaporkan ke aparat desa setempat untuk diklarifikasi,” tambahnya lagi.
Berbekal informasi ini, sambung Maulana, tim khusus “Porodisa Safe” langsung bergerak menciduk tersangka untuk diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud bersama barang bukti.
Salah seorang tokoh muda Talaud, Melky Tumpia mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur sangat menjijikkan.
“Tindakan tersangka sungguh biadab menurut saya. Saya berharap kejadian seperti ini tak terulang lagi di Talaud,” tegas Melky.
“Mudah-mudahan pihak berwajib bisa memberikan hukuman setimpal kepada tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ia menandaskan. bem