CIC Desak Presiden Prabowo Perintahkan Penahanan Febrie Ardiansyah, Minta Kasus Diambil Alih KPK

Jakarta,Topikonline.co.id– Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut turut melibatkan Don Doto.

Desakan tersebut disampaikan Chairman CIC, R. Bambang S.S., yang menilai langkah tegas pemerintah diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Sudah seharusnya Presiden Prabowo memerintahkan Kejaksaan RI mengambil langkah tegas, termasuk segera menahan Febrie Ardiansyah. Pengembangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, baik dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif maupun oknum aparat penegak hukum,” ujar Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Bambang, penahanan terhadap mantan Jampidsus merupakan langkah penting agar proses hukum berjalan transparan dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menilai Presiden memiliki kewenangan moral untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi serta tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap para tersangka perkara korupsi.

“Presiden harus menunjukkan sikap tegas. Jaksa Agung harus segera mengambil langkah hukum sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Selain mendesak penahanan, CIC juga meminta agar penanganan perkara dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bambang, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan apabila perkara tetap ditangani oleh institusi yang pernah dipimpin oleh tersangka.

Ia menilai mekanisme supervisi maupun pengambilalihan oleh KPK akan memperkuat prinsip check and balance antarpenegak hukum serta meningkatkan transparansi proses penyidikan.

“CIC berpandangan penanganan oleh KPK merupakan langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik. Potensi conflict of interest harus diminimalkan agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Bambang juga meminta Presiden Prabowo mengevaluasi kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi ujian terhadap kredibilitas institusi Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“CIC meminta Presiden mencopot Jaksa Agung apabila dinilai tidak mampu menjaga independensi dan integritas penegakan hukum di Korps Adhyaksa,” tegas Bambang.