Bogor,Topikonline.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik. Kali ini, sorotan mengarah ke Pelayanan Samsat Kota Bogor setelah seorang pemohon penggantian STNK hilang mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp750.000 di luar ketentuan resmi.
Peristiwa tersebut dialami Bayu, seorang wartawan, saat mengurus penerbitan duplikat STNK yang hilang. Menurut pengakuannya, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai prosedur, mulai dari fotokopi BPKB, surat kehilangan dari kepolisian, KTP, hingga dokumen pendukung lainnya.
Namun, saat proses berlangsung di loket pelayanan duplikat STNK, Bayu mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp750.000 oleh seorang oknum anggota berpangkat Bripka berinisial R. Uang tersebut, menurut Bayu, disebut sebagai “uang komando.”
Istilah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan “uang komando”? Apakah merupakan biaya tidak resmi untuk mempercepat proses pelayanan, atau justru mengindikasikan adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu? Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi terkait maksud istilah tersebut.
Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap dan sesuai ketentuan. Jika benar demikian, proses penerbitan dokumen seharusnya berjalan sebagaimana mekanisme yang berlaku tanpa adanya pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai bertentangan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berulang kali menegaskan bahwa seluruh aparatur pelayanan publik harus memberikan pelayanan prima tanpa mempersulit masyarakat maupun membebankan biaya di luar ketentuan.
Munculnya dugaan pungli di tingkat pelayanan menjadi perhatian serius karena dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.
Direktur Investigasi Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI), Andre Tambunan, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Menurutnya, apabila praktik seperti ini dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan secara resmi.
“LPAK-RI akan melakukan penelusuran lebih lanjut serta menyiapkan laporan kepada Gubernur Jawa Barat agar dugaan praktik pungutan liar ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andre.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Samsat Kota Bogor guna mengetahui apakah dugaan pungutan tersebut merupakan tindakan oknum atau terdapat persoalan sistemik dalam pelayanan.
Menurut Andre, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan pungutan liar serta perlindungan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat sendiri berharap setiap pelayanan di Samsat berjalan sesuai aturan dan hanya memungut biaya resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah. Dugaan yang mencuat di Samsat Kota Bogor diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Kota Bogor maupun oknum yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.












