Topikonline.co.id – Warga negara Kenya berinisial FIK (29) diamankan aparat gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu.
FIK menumpang pesawat Qatar Airways rute Abuja, Nigeria – Doha, Qatar dengan nomor penerbangan QR 1434. Dilanjutkan menuju Jakarta menggunakan maskapai yang sama dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba di area kedatangan internasional, Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu, 23 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, pelaku tiba dengan membawa tas ransel berwarna hitam dan tas selempang kecil warna coklat serta berusaha melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai.
“Koper yang dibawa pelaku dibiarkan begitu saja berputar di konveyor bagasi. FIK ini sudah kami pantau di bandara, ternyata yang bersangkutan berpura-pura tidak punya bagasi,” ujar Komarudin kepada wartawan, di Mapolrestro, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Karena dari pengecekan boarding pass, diketahui pelaku menaruh kopernya pada bagasi pesawat saat check-in di Bandara Internasional Nnamdi Azikiwe, Abuja, Nigeria.
Menurut Komarudin, modus pelaku tergolong baru karena koper yang tidak diambil dari konveyor nantinya akan masuk ke dalam sistem gudang barang yang tertinggal atau lost and found.
Setelah masuk ke sistem barang yang tertinggal, koper tersebut nantinya akan diambil oleh kurir untuk diantar ke alamat tertentu.
“Jadi sistem putus. Pada saat check-in dia memasukkan barang ke bagasi dan ketika sampai ditinggal,” kata Komarudin.
Petugas pun menggeledah koper dan mendapati sabu seberat 5.102,6 gram atau sekitar 5,1 kilogram yang dilapisi karbon dan sejumlah pakaian di bagian bawah koper.
Atas perbuatannya, lanjut Komarudin, FIK dijerat dengan pasal 113 ayat 2 sub pasal 115 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengingat mendatangkan narkoba lintas negara atau impor,” tutup Kombes Pol Komarudin. 0fery