Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mengagendakan pemasangan kamera closed-circuit television (CCTV) pada pekan ini untuk pelaksanaan uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) (sebelumnya disebut e-Tilang).
Pemasangan CCTV dimaksudkan untuk mengecek keakuratan data yang diambil dari kamera tersebut.
“In Syaa Allah pekan ini sudah dipasang empat kamera untuk uji coba,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/9).
“Kita mau tahu akurasi data yang terekam dari kamera tersebut sekaligus kompetensi kelayakannya,” imbuhnya lagi.
BACA JUGA:
- Terapkan E-Tilang, Ditlantas Polda Metro Jaya Gandeng PT Pos Indonesia
- Ditlantas Polda Metro Jaya Marathon Sosialisasikan Aturan Penghapusan Nomor Ranmor yang Pajaknya Mati 2 Tahun
- MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya Dukung Keputusan Tersebut
Dikatakannya juga, untuk awal penerapan E-LTE para pengendara yang melanggar nanti masih tetap diberikan surat tilang seperti penerapan tilang saat ini.
“Masih dalam bentuk surat untuk sementara. Soalnya tak semua pemilik kendaraan itu ada nomor handphone maupun alamat e-mailnya,” jelas Yusuf.
Meski begitu, sambungnya, petugas cuma akan memberikan waktu selama dua pekan kepada pelanggar tersebut untuk membayar denda.
Jika tak dibayar hingga melewati batas waktu yang ditetapkan maka STNK milik pengendara itu akan diblokir.
“Apabila dalam waktu 14 hari maksimal surat tilang tak direspons maka otomatis STNK-nya akan diblokir di Samsat,” ucapnya.
Uji coba sistem E-LTE rencananya akan mulai diterapkan pada Oktober 2018. Target pelanggar sementara baru difokuskan untuk kendaraan dengan plat nomor B.
“Fokus sementara untuk tahap awal baru kendaraan wilayah Jakarta atau plat B yang terdaftar di database Ditlantas untuk mempermudah pendeteksian,” pungkas Yusuf. bem