Jakarta,Topikonline.co.id – Aksi ugal-ugalan di jalan raya kembali memakan konsekuensi hukum. Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi mobil Toyota Calya berinisial HM sebagai pelanggar sekaligus tersangka usai berkendara membahayakan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menilai tindakan HM tak sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan telah membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa HM dijerat Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta,” ujar Komarudin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi berbahaya itu lebih dulu terpantau tim patroli. Kendaraan yang dikemudikan HM melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak sesuai aturan lalu lintas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Mobil tersebut sempat berputar di kawasan MBAL sebelum akhirnya masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
“Ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya, melaju dengan kecepatan tinggi, dan diduga TNKB yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Petugas kemudian mengikuti kendaraan tersebut, sempat berputar di MBAL, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” jelas Komarudin.
Selain gaya berkendara yang agresif, polisi juga menemukan dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya. Aspek ini masih didalami penyidik.
Negatif Narkoba dan Alkohol
Dari hasil pemeriksaan, HM dipastikan negatif narkoba maupun alkohol. Saat kejadian, ia diketahui tengah bersama kekasihnya dan mengaku baru tiba di Jakarta, dalam perjalanan menuju kawasan Ancol.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana atas tindakan yang membahayakan keselamatan publik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran yang berpotensi membahayakan nyawa tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi dapat berujung proses pidana.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan.
Di tengah kepadatan lalu lintas Ibu Kota, satu tindakan sembrono dapat berujung fatal. Aparat menegaskan, tak ada toleransi bagi pengemudi yang menjadikan jalan raya sebagai arena uji nyali.












