Aceh – Anggota DPRK Bireun, Aceh Timur, Usman Sulaiman dibekuk aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Usman Sulaiman ditangkap terkait penyelundupan narkoba jenis sabu.
Penangkapan Usman Sulaiman ini dikonfirmasi oleh Deputi Pemberantasan BNN, Drs Arman Depari.
Arman mengatakan, Usman Sulaiman yang juga masuk daftar DPO Polda Sumatera Utara dibekuk bersama dengan barang bukti 25 kg sabu.
“Penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Bireun, Aceh dan dua orang lainnya,” kata Arman dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Kamis (22/4).
Usman Sulaiman ditangkap di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Selasa, (20/4). Selain Usman Sulaiman, ada dua tersangka lainnya yang ditangkap yakni Mutia dan Mahmuddin.
Ditambahkan Arman, Usman Sulaiman dkk ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup banyak.
“Barang bukti narkoba seberat lebih kurang 25 kg (sabu),” imbuhnya.
Sabu tersebut ditemukan di dalam mobil yang diparkir di depan masjid. Rencananya Usman Sulaiman akan membawanya ke Jambi.
“(Barang bukti) disembunyikan di dalam dashboard mobil Fortuner yang hendak dibawa dan diedarkan ke Jambi,” katanya.












