Pontianak, Topikonline.co.id – Dugaan praktik penguasaan distribusi gas LPG 3 kilogram mencuat di wilayah Kubu Raya dan Pontianak, Kalimantan Barat. Dua perusahaan yang beroperasi di Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah—PT Pesona Asia Sejahtera dan PT Gemilang Asia Sejahtera—disebut menjadi pusat kendali jaringan distribusi yang diduga terafiliasi dalam satu lingkaran keluarga besar.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, pola distribusi gas bersubsidi ini diduga tidak berjalan secara kompetitif. Sejumlah sumber menyebut, penguasaan jalur distribusi terindikasi terintegrasi dari tingkat Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga ke level agen dan pangkalan.
Temuan ini menguat setelah tim investigasi memperoleh keterangan dari pihak internal di lapangan. Secara tidak langsung, sumber tersebut membenarkan adanya sejumlah perusahaan agen besar yang berada dalam satu jaringan. Di antaranya PT Delta Kapuas, PT Mandiri Permai Wijaya, dan PT Delta Energi yang disebut berada dalam kendali grup yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik integrasi vertikal—di mana pengelolaan distribusi dari hulu hingga hilir dikuasai oleh entitas yang memiliki keterkaitan erat, termasuk hubungan kekerabatan. Jika benar, pola ini berpotensi menciptakan dominasi pasar oleh kelompok tertentu.
Meski pasokan LPG 3 kilogram di lapangan masih terpantau tersedia, sejumlah kalangan menilai situasi ini tidak boleh diabaikan. Penguasaan rantai distribusi oleh satu kelompok dinilai berisiko mematikan pelaku usaha lain, khususnya agen dan pangkalan independen yang tidak memiliki akses ke jaringan tersebut.
Secara hukum, dugaan ini dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 secara tegas melarang penguasaan pasar yang mengarah pada monopoli, sementara Pasal 27 mengatur larangan kepemilikan silang pada perusahaan sejenis dalam satu pasar.
Tak hanya itu, mengingat LPG 3 kilogram merupakan komoditas subsidi negara, potensi pelanggaran juga dapat merambah aspek pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Gemilang Asia Sejahtera maupun perusahaan terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi tertulis atas dugaan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan instansi berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk melakukan audit menyeluruh. Transparansi dan pengawasan ketat dinilai krusial guna memastikan distribusi energi subsidi tetap berjalan adil, merata, dan tidak dikuasai oleh segelintir pihak.












