Ekbis  

Great Institute dan Kemenkop Gelar Diskusi Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Baru

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Dr. Syahganda Nainggolan saat menyampaikan Pidato Kebangsaan dalam diskusi bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan Dan Kemandirian Ekonomi Nasional” di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Foto: Noval Nurhadi/TOPIKONLINE.CO.ID
Ketua Dewan Direktur Great Institute, Dr. Syahganda Nainggolan saat menyampaikan Pidato Kebangsaan dalam diskusi bertajuk “Reaktualisasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan Dan Kemandirian Ekonomi Nasional” di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Foto: Noval Nurhadi/TOPIKONLINE.CO.ID

TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Great Institute bekerja sama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar diskusi bertajuk Reaktualisasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai upaya membangun koperasi sebagai pilar kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto. Diskusi tersebut menghadirkan Ketua Dewan Direktur Great Institute Dr. Syahganda Nainggolan sebagai Opening Speech, dan Menteri Koperasi Ferry Juliantoro sebagai Keynote Speaker.

Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, mengatakan diskusi tersebut bertujuan membangun narasi mengenai gagasan ekonomi yang sedang diperjuangkan Presiden Prabowo, khususnya penguatan kembali Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan pembangunan nasional.

“Kami berusaha membangun narasi dan diskursus yang menjelaskan kepada publik pikiran-pikiran, paradigma, dan cita-cita Presiden Prabowo agar bisa diterima secara utuh. Momentum perubahan tatanan dunia ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk membangun tatanan ekonomi baru, di mana koperasi menjadi agen pembangunan utama, bukan lagi kekuatan-kekuatan lama yang didominasi oligarki,” ucap Syahganda saat ditemui wartawan di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, langkah pemerintah memperkuat koordinasi antara kebijakan moneter dan fiskal menunjukkan upaya memperkokoh kedaulatan negara. Ia menilai arah tersebut sejalan dengan semangat mengembalikan ekonomi nasional kepada amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.

Syahganda juga menilai koperasi akan memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan sosial melalui pengelolaan berbagai program strategis pemerintah.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Dewan Pembina Great Institute, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pengembangan ekonomi sirkular dan pasar karbon ke depan akan dikolaborasikan dengan gerakan koperasi agar manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ke depan sudah ada kolaborasi yang kuat antara ekonomi sirkular, ekonomi pasar karbon dengan koperasi. Indonesia memiliki potensi besar sebagai pemasok karbon dan oksigen. Kami ingin memastikan keuntungan terbesar dari pasar karbon itu dinikmati rakyat melalui koperasi sebagai pengelola unit-unit karbon,” jelas Jumhur.

Ia juga menjelaskan koperasi nantinya dapat mengelola kawasan hutan maupun mangrove yang didaftarkan dalam Sistem Registry Unit Karbon untuk kemudian diperdagangkan di pasar karbon.

“Saya ingin memastikan bahwa dalam pasar karbon keuntungan sebesar-besarnya kembali kepada rakyat, salah satunya melalui jalur koperasi sebagai unit usaha di pedesaan dan kehutanan,” lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantoro mengatakan diskusi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Prabowo mengenai penegasan garis ideologi ekonomi nasional.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah ingin menetapkan garis ideologi ekonomi negara sekaligus langsung mengimplementasikan transformasi ekonomi yang sesuai dengan ekonomi konstitusi dan ekonomi Pancasila. Acara ini ingin menerjemahkan perubahan besar yang ingin dilakukan Presiden,” ujar Ferry.

Ia pun berharap seluruh elemen bangsa dapat mendukung transformasi ekonomi yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.

“Harapannya kita semua, bukan hanya Kementerian Koperasi tetapi seluruh pihak, mendukung gagasan Presiden untuk mengembalikan sistem, arah, dan praktik ekonomi yang liberal-kapitalistik kembali kepada ekonomi konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan Pancasila guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Menkop.