Jakarta – Mulai 8 Desember 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.
“Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat dan berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga,” ujar M. Agus Setiawan, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kenaikan tarif jalan tol yang diatur oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang- Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dan Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya- Gempol.
Serta Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa.
Sementara Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan- Kanci.
Sedangkan Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).
M. Agus Setiawan juga mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.
“Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir,” kata M. Agus Setiawan.
Adapun Tarif Ruas Tol Dalam Kota Jakarta mengalami kenaikan Rp500, sehingga tarif baru untuk Kendaraan Golongan I menjadi Rp9.500, Kendaraan Golongan II menjadi Rp11.500, Kendaraan Golongan III menjadi Rp15.500, Kendaraan Golongan IV menjadi Rp19.000, Kendaraan Golongan V menjadi Rp23.000. (fernang)