Satreskrim Polres Kendal Gagalkan Aksi 2 Orang Pencuri Gudang Rongsokan

KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus pencurian barang rongsokan, yang terjadi di sebuah gudang pengepul rongsokan, di Dukuh Gondoarum, Desa Jamearum RT4/RW4 Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang terjadi pada Senin (12/9/2022).

Dalam rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono, pada Rabu (14/9/2022) menyebutkan, dua pelaku berinisial EDS (28) dan H (23). Keduanya berhasil ditangkap di lokasi kejadian dan diamankan Sat Reskrim Polres Kendal, di dalam gudang tanpa melakukan perlawanan.

Adapun modus yang digunakan pelaku seperti biasanya dengan masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.00 wib.

“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui korban sekira jam 19.00 WIB saat korban akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum, kemudian korban melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok milik korban, kemudian korban mengajak warga untuk mengepung gudang. Tahu dikepung oleh warga, pelaku selanjutnya melarikan diri ke pumukiman warga dan berhasil ditangkap oleh warga,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membenarkan kejadian penangkapan tersebut. “Telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan dua pelaku berinisial EDS warga Desa Karang Mulyo RT 4/4 Kecamatan Pegandon dan H warga Desa Sumbersari RT 4/4 Kecamatan Ngampel, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti,” tambahnya.

“Kedua pelaku aksi pencurian ini telah mengakui perbuatannya dengan barang bukti satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku,” kata Jamal menegaskan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara. *rry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *