Bogor,Topikonline.co.id – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, Rabu (8/7/2026).
Setelah menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada siang hari, tim penyidik bergerak menuju sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Parahyangan Golf Nomor 4, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dengan nilai fantastis dari dalam sebuah brankas.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, membenarkan adanya penyitaan puluhan kilogram emas batangan, mata uang asing, uang tunai rupiah, serta sejumlah dokumen dan barang elektronik.
“Setelah brankas dibuka, ditemukan tujuh koper. Yang pertama berisi 74 kilogram emas batangan. Kemudian ditemukan uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 1.483.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.
Menurutnya, jika dikonversikan, total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan.
“Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk kepentingan proses penyidikan,” tegas Totok.
Penggeledahan ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah didalami penyidik. Hingga kini, aparat penegak hukum masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidik juga belum menyampaikan secara resmi status kepemilikan rumah maupun asal-usul seluruh aset yang ditemukan. Karena itu, proses pembuktian akan dilakukan melalui penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi keuangan, serta pembuktian di pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai aset yang ditemukan. Masyarakat kini menantikan pengungkapan secara menyeluruh mengenai sumber kekayaan tersebut serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












