Topikonline.co.id, Jakarta – PT Mitra Karya Utamaraya (MKU) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM). Perseroan menilai langkah pembekuan tersebut berdampak langsung terhadap hak pengelolaan yang diperolehnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang sebelumnya meminta pembekuan IUP PT BBDM kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kuasa hukum PT MKU, Boyamin Saiman, mengatakan objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana berkaitan dengan klaim kepemilikan 1.000 saham atau sekitar 10 persen saham PT BBDM. Namun, tindakan yang dilakukan justru berupa pembekuan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha pertambangan perusahaan.
“Jika yang dipersoalkan adalah klaim atas 1.000 saham, maka yang harus diuji adalah sengketa sahamnya, bukan justru membekukan IUP yang menjadi dasar kegiatan usaha dan hak pengelolaan pihak lain yang sah,” kata Boyamin dalam keterangannya.
Menurut Boyamin, mekanisme praperadilan diperlukan untuk menguji apakah tindakan pembekuan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
PT MKU menyatakan dirinya merupakan pihak ketiga yang memperoleh hak pengelolaan eksklusif berdasarkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT MKU lainnya, Syamsul Huda Yudha, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan korporasi, tetapi juga perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan.
“PT MKU bukan pelapor, bukan terlapor, bukan tersangka, dan bukan pihak yang menjadi objek penyidikan. Namun hak pengelolaan yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan justru terkena dampak langsung dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, PT BBDM membantah berbagai narasi yang menyebut perusahaan berada dalam kondisi status quo maupun mengalami dualisme kepengurusan.
Direktur Utama PT BBDM, Yory Yusran, menyatakan hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan berada dalam status quo ataupun memerintahkan penghentian kegiatan usaha pertambangan.
“PT Bumi Buton Delta Megah hanya memiliki satu manajemen yang sah. Tidak terdapat dualisme kepengurusan maupun dualisme pengendalian perusahaan,” kata Yory.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara sengketa kepemilikan saham dengan pembekuan IUP karena keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.
PT BBDM menjelaskan bahwa laporan pidana yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan klaim kepemilikan 1.000 saham atau sekitar 10 persen saham perusahaan. Namun, perusahaan mempertanyakan relevansi antara sengketa saham tersebut dengan tindakan pembekuan IUP yang kemudian dilakukan.
Perseroan juga mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur pembekuan IUP akibat sengketa kepemilikan saham hanya dapat dilakukan apabila terdapat putusan sela pengadilan yang memerintahkan penundaan kegiatan usaha pertambangan.
Menurut PT BBDM, hingga saat ini tidak terdapat putusan sela yang memerintahkan penghentian kegiatan usaha perusahaan.
Terkait sengketa saham, PT BBDM menyebut klaim kepemilikan 1.000 saham yang menjadi dasar laporan pidana diajukan berdasarkan dokumen hibah yang diklaim berasal dari IIS Elianti pada 2016. Namun, perusahaan menyatakan seluruh saham tersebut telah lebih dahulu dialihkan melalui transaksi jual beli saham pada 15 Mei 2012 yang didukung sejumlah dokumen korporasi.
Selain itu, PT BBDM juga menyatakan kepailitan Samsu Umar Abdul Samiun telah diputus melalui Pengadilan Niaga Makassar dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan menyebut saham yang bersangkutan telah masuk dalam proses pemberesan boedel pailit sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PT BBDM menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan.
“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan diuji melalui proses hukum,” ujar Yory.












