Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Disita

barang bukti yang berhasil disita meliputi 272 butir Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan obat sejenis lainnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.foto:isitimewa

Jakarta,Topikonline.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Seorang pria berinisial AW (27) ditangkap setelah kedapatan menjual ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Kamis, terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik, mulai dari Rawa Badak, Tugu Utara, hingga Kebon Bawang.

Hasilnya, petugas mengendus aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal.

Pelaku AW, warga asal Aceh Utara, diduga berperan sebagai penjual sekaligus pengedar obat-obatan tersebut. Ia tak berkutik saat petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi kejadian.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 272 butir Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl, serta 121 butir Alprazolam dan obat sejenis lainnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Habibie.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat-obatan terlarang. Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat berbahaya.