Semanggi – Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 70 Kg dan 49.238 butir extasy berukuran besar, dari jaringan Malaysia – Palembang, pada Senin (17/12/2018), yang lalu.
Kepada wartawan, Wakapolda Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari informasi masyarakat, Unit 2 subdit 2 yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Psikotropika AKBP Dony Alexander dan KOMPOL Dr. Ahrie Sonta melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta yang kemudian akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Selanjutnya tim berhasil menangkap YH als OBOY dan N als BABE yang telah bekerjasama dan kedapatan menyimpan narkoba tersebut di Apartemen Season City tower C lt 16 kamar FC,” ujarnya, dengan didampingi AKBP Dony Alexander, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018).
Kepada Polisi, lanjutnya, YH mengakui narkoba tersebut didapat dan dikendalikan oleh M als Aong dan H als Topui. Shabu tersebut diambil di Palembang.
“Pemilik barang tersebut adalah warga negara Malaysia, D alias RM (DPO). Shabu tersebut diambil dari Palembang pada hari Jumat tanggal 14 desember 2018 dan sampai di Jakarta
pada hari sabtu tanggal 15 desember 2018 lalu disimpan di apartemen season city,” katanya.
Dari kasus tersebut, Polisi mengamankan YH alias O (41), N als B (47), M als O (36), AS alias AK (28), H Alias TM (28), AB alias ZB (38), HG (35).
Adapun barang bukti yang diamankan, tiga koper dan tiga tas berisi shabu berat brutto 70,733 Kg dan ekstasi 49.238 butir berukuran besar yang rencana akan diproduksi ulang oleh jaringan menjadi lebih kecil.
Turut pula diamankan, satu unit mobil porsche B 790 HVP, satu unit mobil pajero sport B 2426 FBD, satu unit mobil fortuner BK 858 CU, satu unit mobil avega B 1525 UKS, satu unit mobil Mercedes Benz B 2246 KD, satu unit motor Yamaha R 15 B 3659 CKE, satu unit motor honda beat B 4122 BAD.
Para tersangka, sambungnya, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati,” pungkasnya. fer












