Metro  

Siber Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penyebar Cara Bikin Bom Molotov di Tangerang

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Ia diduga menyebarkan konten berisi petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kombes Budi menegaskan penangkapan tidak terkait unggahan tentang penyerangan terhadap ormas GRIB. Fokus penyidikan adalah dugaan penyebaran materi berbahaya di media sosial.

“Yang bersangkutan diduga menyebar konten berupa daftar bahan dan cara membuat bom molotov serta alat pembakar. Ada juga tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Saat ini AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka untuk kepentingan penyidikan. AFA dijerat dengan pasal terkait penyebaran informasi yang memuat ajakan melakukan tindak pidana serta distribusi materi yang dapat digunakan untuk melakukan kekerasan.

Kombes Budi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten provokatif dan berbahaya di media sosial.

“Ruang digital bukan tempat untuk menyebar kebencian dan kekerasan. Pelaku akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas akun tersebut.