Jakarta – Persetujuan substansi (Persub) tata ruang dari Kementerian ATR/BPN untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih jadi momok bagi sebagian pemerintah daerah.
Pasalnya, sebelum mengajukan permohonan Persub, daerah mesti menyusun rancangan tata ruang tata wilayah (RTRW) yang semaksimal mungkin harus sinkron dengan lima substansi yang dikawal dalam Persub Kementerian ATR/BPN.
Jika dalam penilaian dan kajian diketahui ada poin yang belum sesuai substansi, bisa dipastikan rancangan RTRW tersebut dikembalikan untuk direvisi ulang.
Kelima substansi dimaksud itu adalah kesesuaian terhadap peraturan perundangan, integrasi proyek strategis nasional, pemenuhan ruang terbuka hijau publik, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan aspek mitigasi bencana.
“Persoalan ini kami sangat sadari jadi kendala buat sebagian daerah. Karena itu kami coba pecahkan kendala tersebut dengan terobosan membuat bimbingan teknis (bimtek) bekerja sama dengan pemerintah tingkat provinsi,” aku Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki saat menggelar jumpa pers di Media Centre Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (21/9) siang.
“Kerjasama itu dalam bentuk pemberian bantuan dana bimtek RDTR antara Rp1,8 hingga Rp2 miliar ke provinsi. Tapi dengan syarat provinsi tersebut minimal dalam setahun bisa melahirkan lima Perda RDTR di tingkat kota/kabupaten,” sambung pria yang karib disapa Uki ini.
BACA JUGA:
- Menteri ATR/BPN: Jangan Ragukan Komitmen Pemerintah Melaksanakan Reformasi Agraria
- Kantah Jakpus Tata Ulang Area Parkir untuk Kenyamanan Masyarakat Pemohon
- Galakkan Gema Patas, Pemkot Jakbar Usul Penyertifikatan 13 Bidang Tanah ke Kantah Jakbar
Saat ini, katanya lagi, sudah ada 14 provinsi yang menyatakan siap bekerja sama untuk menerima bantuan dana tersebut.
“Bahkan ada provinsi yang menyatakan sanggup melahirkan minimal enam RDTR di tingkat kota/kabupaten dalam setahun,” ujarnya lagi.

Selain membuat terobosan bantuan dana bimtek untuk melahirkan banyak RDTR tingkat kota/kabupaten, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN juga punya terobosan lainnya untuk meningkatkan kualitas tata ruang.
Pada Agustus lalu, contohnya, langkah digitalisasi rencana tata ruang diwujudkan dengan meluncurkan aplikasi Geographic Information System Tata Ruang (GIS Taru) online.
Langkah ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tata ruang ke masyarakat. Seluruh rencana tata ruang yang sudah dilegalisasi bisa diakses masyarakat melalui aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini menyertakan peran masyarakat sesuai amanah PP Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang,” kata Abdul Kamarzuki.
“Di samping itu aplikasi ini sebagai bentuk upaya kita mendukung sistem Online Single Submission/OSS atau perizinan satu pintu secara elektronik,” tambahnya lagi. bem












