TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Menurut Jaksa, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2024).
Jaksa mengatakan, Harvey harus membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.
Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Amar Tuntutan
1 Menyatakan Terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2 Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 14 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1tahun.
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 4 trilyun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
4. barang bukti dipergunakan dalam perkara Reza Adriansyah
5. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Amar Tuntutan
1.Menyatakan Terdakwa Reza Andriansah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2 Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. barang bukti dipergunakan dalam perkara Helena Lim
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Amar Tuntutan
1. Menyatakan Terdakwa Suwito Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2 Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1tahun.
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 2 Trilyun 200 milyar Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Amar Tuntutan
1. Menyatakan Terdakwa Robert Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak UUPidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2 Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 14 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1 trilyun 900 juta Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
4. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Emil Ermindra
5. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
Amar Tuntutan
1. Menyatakan Terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak UU Pidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2 Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Suwito Gunawan
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (Iwan)












