Jakarta – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat rata-rata setiap bulan menerima 8.000 berkas berbagai permohonan dari masyarakat. Ribuan berkas tersebut diproses secara berjenjang dengan sistem pelayanan cepat, terbuka dan bebas korupsi.
“Pola pelayanan yang seperti itu mudah dimonitor masyarakat. Terlebih kami juga ingin menjadikan Kantah Jakarta Barat sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM),” kata Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Tatang Mulyana, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi satu dari tujuh unit kerja yang dipilih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pilot project Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada Desember 2016 lalu.
Enam unit kerja lainnya yang juga dipilih adalah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Bandung, dan Kantor Pertanahan Kota Padang.
Saat ini, ketujuh unit kerja yang menjadi pilot project itu sedang menjalani self-assesment Tim Penilai Internal dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN RI. Hasil dari self-assesment itu nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan unit kerja yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
“Penilaian mencakup kualitas semua pelayanan, termasuk pelayanan program strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di Jakarta Barat pada Juli lalu menerima kuota 5.000 bidang,” jelas Tatang.
Implementasi dari kuota tersebut, lanjutnya, hingga akhir September sudah diproses 1.873 berkas data yuridis dan 1.600 di antaranya sudah sampai ke tahap pengukuran bidang.
“Ada klasifikasi K1, K2 dan K3 sebagai rujukan hasil kami memproses dan mem-floating data yuridis yang masuk. K1 adalah klasifikasi data yang bisa diterbitkan sertifikat. K2 adalah klasifikasi kami menemukan indikasi sengketa dan K3 adalah klasifikasi tanah aset,” kata Tatang.
“Artinya, kuota 5.000 bidang bukan berarti kami dibebani target untuk menerbitkan 5.000 sertifikat. Tapi secara general kami tetap optimis untuk merampungkan program ini tepat waktu,” tandas Tatang yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.